Polisi Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Cirebon
Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas menyita puluhan barang bukti berupa produk kosmetik, bahan baku.
Polisi membongkar praktik produksi kosmetik rumahan (home industry) yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri tanpa izin edar BPOM di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas menyita puluhan barang bukti berupa produk kosmetik, bahan baku, serta alat produksi yang digunakan untuk meracik dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan perkara ini berawal dari informasi yang diterima oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait adanya peredaran Sedian Farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya Merkuri di daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Selanjutnya dilakukan penindakan di lokasi JNT yang beralamat Jl. Fatahilah no 79 RW 03 Perbutulan kec. Sumber Kab. Cirebon Jawa Barat, merupakan lokasi yang digunakan untuk mengirimkan barang barang tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Barang Bukti
Petugas mengamankan tiga orang laki-laki. Mereka adalah Rofi ,yang mengaku sebagai karyawan, Safarudin Ardi yang mengaku sebagai pemilik akun Lauglow , dan M. Ridho Ardian yang mengaku sebagai karyawan. Kemudian, tim juga menemukan barang bukti tiga karung paket siap edar.
Berdasarkan keterangan awal dari tiga orang tersebut, masih ada satu orang yang disebut sebagai rekanan usaha bernama Nanang Sahudi yang beralamat di Jalan Syeikh Marzuki, Rusun Bandungan, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
"Tim melakukan introgasi terhadap saudari Nanang Sahudi di dapati tempat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut beralamat di Jl. Wijaya Kusuma, Kemantren, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, Jawa Barat," ungkap Eko.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan berbagai kosmetik siap edar dan beberapa bahan bakunya.
Hasil Pemeriksaan Awal
Eko mengatakan, Rofi adalah karyawan Nanang yang bertugas memasukan krim ke dalam pot dan mengirimkan paket tersebut ke ekspedisi setiap harinya, kecuali hari minggu.
Mereka menjual secara online melalui akun TikTok bernama Lavia Skincare, Fiana Store dan Hetty Skincare. Nanang mendapatkan pengetahuan tentang kosmetik melalui YouTube.
Bukan cuma itu, Eko mengatakan bahwa Nanang membeli bahan baku secara online. Omzet penjualan bulanan yang didapat mencapai Rp50 juta.
Sementara Ridho merupakan karyawan dari Syafarudin. Tugas Ridho sama seperti Rofi yakni mengemas barang lalu mengirimkannya melalui ekspedisi.
"Akun penjualan TikTok milik sdr. Syarifudin yaitu Lyawzskin dan Lou Glow. Omset penjualan per bulan rata-rata 21 jt. Penjualan ke wilayah Cirebon dan sekitar nya secara online," kata Eko.
Eko menambahkan, Syafarudin memulai bisnis ini sejak 2025. Dia belajar membuat kosmetik melalui YouTube.
Dari tiga TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kosmetik siap kirim, botol, pot, hingga dirigen yang digunakan untuk produksi.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Selain itu juga akan dilakukan gelar perkara.