Polisi Ringkus Penjambret Spesialis Kalung Emas dengan Sasaran Lansia, Sudah Beraksi 15 Kali
DM terakhir kali beroperasi di Diro, Sewon Kabupaten Bantul dengan korban seorang perempuan berinisial S (71).
Petugas kepolisian dari Polsek Sewon menangkap seorang pria berinisial DM (42) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul karena melakukan penjambretan. DM diketahui sudah 15 kali beraksi dengan menyasar korban lansia yang mengenakan perhiasan.
DM terakhir kali beroperasi di Diro, Sewon Kabupaten Bantul dengan korban seorang perempuan berinisial S (71) pada Senin (27/4). Saat itu, DM memepet S yang tengah berada di jalan depan rumahnya dan menjambret kalung di leher korban.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno mengatakan, berdasarkan pengakuan DM diketahui pelaku ini sudah belasan kali menjambret dan sebagian besar dilakukan di daerah Sewon. Dari pengakuan, sambung Sutrisno, pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
"Dari pengakuan, pelaku ini sudah 15 kali melakukan pencurian dengan pemberatan. Saat beraksi, pelaku ini berganti-ganti sepeda motor. Ada tiga sepeda motor yang dipakai pelaku," ucap Sutrisno dalam keterangannya, Jumat (15/5).
"Pelaku ini spesialis penjambretan kalung. Sasarannya ibu-ibu yang memakai perhiasan emas," imbuh Sutrisno.
Sementara itu Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda Zuli Nuryanto mengungkapkan hasil kejahatan pelaku ini dijual di daerah Kotagede, Kota Yogyakarta. Uang hasil kejahatan ini dipakai pelaku untuk menafkahi keluarganya.
Pelaku Merupakan Pedagang di Pasar Malam
Zuli merinci, pelaku ini berprofesi sebagai pedagang di pasar malam. Berdalih hasil kerjanya tak cukup untuk keperluan keluarga, pelaku pun nekat melakukan penjambretan.
"Motif kebutuhan rumah tangga. Jadi tuntutan istri dan anak kuliah. Di sisi lain hasil jualan sehari-hari itu tidak mencukupi lalu akhirnya tersangka memilih untuk menjambret," ungkap Zuli.
"Atas perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tutup Zuli.