Sejoli di Jakpus Rampas Iphone Milik Polwan, Ternyata Spesialis Jambret HP Sudah 4 Kali Beraksi

Sejoli inisial FR (24) dan DFN (28) nekat menjambret handphone iPhone milik Polwan inisial NH (21) di kawasan Bendungan Hili, Jakarta Pusat pada (9/5) lalu.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Sejoli di Jakpus Rampas Iphone Milik Polwan, Ternyata Spesialis Jambret HP Sudah 4 Kali Beraksi
Sejoli di Jakpus Nekat Jambret Iphone Milik Polwan (merdeka.com)

Sejoli inisial FR (24) dan DFN (28) nekat menjambret handphone iPhone milik Polwan inisial NH (21) di kawasan Bendungan Hili, Jakarta Pusat pada (9/5) lalu. Keduanya diringkus oleh Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan sejoli itu nekat merampas handphone milik korban sambil mengendarai sepeda motor dari arah belakang.

"Pelaku pertama berinisial FR berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan. Sementara, pelaku DFN berperan sebagai mendampingi," kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Para pelaku baru diamankan di dua lokasi yang berbeda pada 17 Juni. FR ditangkap di kawasan Tanah Abang, sementara DFN diamankan di daerah Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan pelaku bukan sekali ini saja beraksi. Mereka sudah empat kali menjambret handphone di lokasi yang berbeda-beda.

Hasil penyelidikan sementara, Firdaus menyebut pelaku menjual handphone hasil rampasannya guna kebutuhan sehari-hari.

"FR mengaku hasil jambret HP milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi