Terungkap! Residivis Blitar 18 Kasus Kejahatan Ditangkap, Beraksi Setelah Bebas dari Penjara
Polres Blitar berhasil menangkap DA, seorang residivis Blitar 18 kasus kejahatan, yang kembali beraksi setelah bebas. Simak detail penangkapan dan modusnya!
Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang residivis berinisial DA (28) yang terlibat dalam 18 kasus kejahatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Blitar. Pelaku, warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diketahui telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa penyelidikan intensif mengarah pada nama DA sebagai pelaku utama. Penangkapan DA terjadi pada Selasa (7/10) di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan. Petugas bahkan harus melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan komitmen Polres Blitar dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. DA diketahui telah beraksi kembali setelah keluar dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025. Total 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap, semuanya terjadi di wilayah hukum Polres Blitar.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku
Penangkapan DA bermula dari aduan laporan pencurian dengan kekerasan yang diterima Polres Blitar. Setelah serangkaian penyelidikan, nama DA muncul sebagai terduga pelaku. "Kami lakukan penyelidikan dan mendapati nama DA dalam kasus tersebut," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman.
Petugas kemudian berhasil melacak keberadaan DA dan melakukan penangkapan pada 7 Oktober di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri. Proses penangkapan tidak berjalan mulus, di mana petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian DA dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan DA bervariasi, mulai dari perampasan hingga memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku sering mencuri sepeda motor yang kuncinya masih tertancap di kendaraan. "Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku DA merupakan residivis yang telah empat kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan," tambah Kapolres.
Daftar Kejahatan dan Barang Bukti yang Diamankan
DA bertanggung jawab atas 18 kasus kejahatan yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Semua tindak pidana ini dilancarkan setelah DA bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025. Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang signifikan dari pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit telepon seluler dan lima unit sepeda motor. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hasil kejahatan masih dalam pencarian dan terus didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui memiliki pola dalam mengelola barang hasil curiannya.
Dalam setiap aksinya, DA membuang barang-barang berupa telepon seluler milik korban untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, uang tunai dan sepeda motor hasil kejahatan seringkali digunakan kembali untuk membiayai atau melancarkan tindak kejahatan berikutnya. Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor Mio, ditemukan setelah ditinggalkan pelaku di dekat pos pangkalan ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, usai digunakan dalam aksi penjambretan di hutan jati Kelurahan Kembangarum.
Komitmen Polres Blitar dan Imbauan Kewaspadaan
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapan kejahatan yang melibatkan residivis 18 kasus ini merupakan bagian dari keseriusan polisi dalam mengatasi kriminalitas. "Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Blitar.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar semakin kondusif. Masyarakat juga diharapkan semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Keberhasilan ini menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi. Masyarakat disarankan untuk menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah. "Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan," tandasnya.
Sumber: AntaraNews