Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Binjai Didor Tim Cobra
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti awal yang mengarah pada keterlibatan pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial DS (21), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti awal yang mengarah pada keterlibatan pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penangkapan dilakukan Tim Cobra Polres Binjai pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya," kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Mirzal menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
"Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban. Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib," jelasnya.
Tim Cobra Polres Binjai
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra Polres Binjai bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengumpulkan Tim Cobra, kemudian Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban dan Panit Pidum Ipda Dzaky Raditya beserta tim langsung melakukan pengamanan.
Sementara itu, Hizkia menjelaskan, pada saat proses penangkapan dan pengembangan. Terduga pelaku yakni DS melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Oleh karena itu, Tim Cobra memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus," ujar Hizkia.
Barang Bukti
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.
"Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
"Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara," katanya.