Polisi Ringkus Dua Remaja Geng Motor Sebelum Tawuran di Binjai
Kedua pelajar itu ditangkap pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Polres Binjai mengamankan dua remaja yang tergabung dalam geng motor saat hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua pelajar itu ditangkap pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kedua orang pelaku itu masing-masing berinisial A (16) pelajar asal Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, dan F (15) pelajar asal Kecamatan Sunggal.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di lokasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tengku Amir Hamzah akan ada geng motor yang melakukan aksi tawuran. Selanjutnya piket siaga Sat Reskrim dan Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan di TKP," kata Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
Tim Tiba di Lokasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menejelaskan, ketika tim tiba di lokasi, petugas mendapati sekumpulan geng motor yang sudah membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran.
"Benar bahwa adanya perkumpulan geng motor membawa senjata tajam yang hendak melakukan aksi tawuran. Saat itu juga tim melakukan tindakan kepolisian dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti," ujar Hizkia Siagian.
Barang bukti
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat hitam dengan nomor polisi BK 4777 AND, satu unit handphone Oppo A16, serta dua bilah senjata tajam jenis corbek.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.