OJK Panggil Solusiku: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjaman Online
OJK memanggil Solusiku untuk klarifikasi dugaan pelanggaran penagihan pinjaman online. Aduan konsumen menyoroti praktik tak sesuai ketentuan dan masalah perlindungan data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) “Solusiku”. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan yang dilakukan oleh pihak Solusiku. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK yang berkesinambungan terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas aduan konsumen. Pengaduan tersebut diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan mengindikasikan adanya praktik penagihan yang tidak etis. OJK berkomitmen untuk memastikan setiap penyelenggara LPBBTI mematuhi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan aduan yang masuk, konsumen melaporkan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen. Ini termasuk dugaan penggunaan data pribadi secara tidak sah dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK saat ini masih melakukan pendalaman untuk memverifikasi kebenaran serta kelengkapan informasi dari aduan tersebut.
Fokus OJK dalam Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penagihan
Dalam pertemuan klarifikasi yang dilaksanakan pada Kamis (4/6), OJK menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Salah satu fokus utama adalah kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.
Otoritas juga menekankan pentingnya penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam setiap kegiatan penagihan. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penagihan ilegal atau yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, OJK menyoroti efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan, baik internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama.
Aspek perlindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan juga menjadi perhatian serius OJK. Penyelenggara wajib memastikan data pribadi konsumen tidak disalahgunakan atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK meminta Solusiku untuk memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga yang terlibat.
Langkah Tegas OJK dan Kewajiban Penyelenggara Pindar
OJK telah meminta Solusiku untuk segera menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan. Penghentian ini berlaku hingga proses penanganan aduan selesai sepenuhnya. Solusiku juga diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Di samping itu, OJK meminta penyelenggara LPBBTI Solusiku untuk melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran. Langkah korektif harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh Solusiku.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan segan untuk mengenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat disertai dengan tindakan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh OJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan aturan demi terciptanya ekosistem jasa keuangan yang sehat dan melindungi konsumen.
Etika Penagihan dan Imbauan Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Meskipun demikian, OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas kewajiban pinjaman yang telah disepakati. Konsumen wajib melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang tertera dalam perjanjian pinjaman. Penting bagi masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK. Kanal tersebut meliputi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. OJK siap memproses setiap aduan demi menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Sumber: AntaraNews