Pinjol Ilegal
Topik Populer
Berita Utama
-
edukasi keuangan OJK Tegas Hentikan 2.263 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Lindungi Masyarakat dari Jerat Keuangan
-
-
berita update Korban Pinjol Ilegal Ngaku Diteror Meski Utang Lunas Lalu Dipaksa Pinjam Lagi hingga Miliaran Rupiah
-
-
blokir rekening Waspada! Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Keuangan di OJK Malang, Capai 53,08 Persen
-
-
akses keuangan berkeadilan Tahukah Anda, Banten Berjuang Melawan Pinjol Ilegal? Gubernur Andra Soni Dorong Akses Keuangan Berkeadilan
-
banten Kisah Inspiratif: Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih Bebaskan Warga Pondok Panjang dari Jerat Rentenir dan Pinjol Ilegal?
-
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan
-
TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
-
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI
-
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Mulai dari 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI
Berita Utama Lainnya
Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
OJK resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2023 nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online mencapai Rp50,12 triliun.
Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka tumbuh gara-gara perilaku masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
Perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun twitter @rakyatvspinjol ke polisi.
Korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.