Pinjol Ilegal
Berita Utama
-
-
-
blokir rekening Waspada! Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Keuangan di OJK Malang, Capai 53,08 Persen
-
-
akses keuangan berkeadilan Tahukah Anda, Banten Berjuang Melawan Pinjol Ilegal? Gubernur Andra Soni Dorong Akses Keuangan Berkeadilan
-
banten Kisah Inspiratif: Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih Bebaskan Warga Pondok Panjang dari Jerat Rentenir dan Pinjol Ilegal?
-
-
-
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Update Kasus Penikaman Nus Kei, Polisi Kirim SPDP ke kejaksaan
-
Tak Hanya Dendam, Polisi Diminta Usut Motif Lain Kasus Penusukan Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
-
Bahlil Berduka atas Wafatnya Nus Kei, Sampaikan Pesan ke Kader Golkar
-
Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara
-
Sosok Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Meninggal Dunia Ditikam di Bandara
Berita Utama Lainnya
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2023 nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online mencapai Rp50,12 triliun.
Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka tumbuh gara-gara perilaku masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
Perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun twitter @rakyatvspinjol ke polisi.
Korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Tingginya gaya hidup dan perilaku konsumtif menjadi penyebab anak muda terjerat pinjol.