Penjaga Sekolah Peras Puluhan Siswa SD demi Main Judol, Setoran sampai Rp20 Ribu

Pemerasan itu dilakukan terhadap siswa berusia 11 hingga 15 tahun sejak 2023 hingga 2026.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Penjaga Sekolah Peras Puluhan Siswa SD demi Main Judol, Setoran sampai Rp20 Ribu
Ilustrasi murid, siswa, pelajar, SD. (Photo by Syahrul Alamsyah Wahid on Unsplash)

Polisi menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS yang diduga memeras puluhan siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Batam. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh pelaku diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan aksi pemerasan itu dilakukan terhadap siswa berusia 11 hingga 15 tahun sejak 2023 hingga 2026. Pelaku meminta uang kepada setiap korban dengan nominal berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua siswa bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun melaporkan dugaan pemerasan ke Polsek Bintan Timur.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata Aang dalam keterangan pers, Senin (28/7/2026).

Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan atau hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet hitam, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," kata Aang, dikutip dari Antara.

Rekomendasi