Sebuah lamaran pekerjaan yang tak kunjung mendapat respons berujung panjang. Seorang kepala desa di Musi Rawas, Sumatra Selatan, diduga memilih jalan kekerasan setelah kesal dengan perusahaan yang disebut tidak menanggapi lamaran kerja yang diajukan warganya.
Kepala Desa Trijaya berinisial A (48) itu kini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah enam bulan menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap karyawan sebuah perusahaan.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (4/3), ketika korban bersama seorang rekannya mengendarai mobil operasional perusahaan melintas di Jalan Lintas Desa, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Perjalanan mereka mendadak terhenti. A diduga menyalip kendaraan korban, kemudian menghadang mobil tersebut. Dari luar kaca mobil yang terbuka, ia mengambil kunci kontak kendaraan.
Ketika korban mempertanyakan tindakan tersebut, A disebut mengeluarkan ancaman kekerasan. Dalam situasi tertekan, korban dan rekannya akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada A.
Advertisement
Mobil Dibawa, Pegawai Ikut Tertahan
A kemudian memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional perusahaan tersebut ke rumahnya. Bukan hanya kendaraan yang berada dalam penguasaannya. Korban dan rekannya juga sempat tertahan sebelum akhirnya dibawa ke rumah kepala desa tersebut.
Manajemen perusahaan kemudian turun tangan dan berhasil menyelamatkan korban. Namun, persoalan belum selesai. Mobil operasional perusahaan masih berada dalam penguasaan A.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada polisi. Laporan itu rupanya membuat A memilih pergi. Ia melarikan diri setelah mengetahui dirinya menjadi buruan aparat.
Advertisement
Enam Bulan Bersembunyi di Sumatra Utara
Selama berbulan-bulan, keberadaan A tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di sebuah rumah indekos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Anggota Polres Musi Rawas kemudian bergerak dan menangkap A di lokasi tersebut.
“Kades A kita tangkap di Deli Serdang setelah enam bulan buron, dia kabur ke sana setelah tahu dilaporkan korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Minggu (6/9).
Setelah ditangkap, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Motifnya Ternyata Soal Lamaran Kerja
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan alasan yang disebut menjadi pemicu tindakan A.
Ia mengaku kesal karena sebelumnya mengurus lamaran kerja untuk salah seorang warganya. Namun, lamaran tersebut disebut tidak mendapat respons dari perusahaan. Kekecewaan itu kemudian berubah menjadi kemarahan.
“Motifnya kesal soal lamaran kerja warganya,” kata Redho.
Alih-alih menempuh jalur komunikasi atau menyampaikan keberatan kepada perusahaan, A diduga mengambil tindakan terhadap karyawan perusahaan yang ditemuinya di jalan.
Advertisement
Mobil Perusahaan Jadi Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil perusahaan jenis Mitsubishi Triton, STNK, serta kunci kontak. A kini dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan.