Paket Hitam Bertanda Joker Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dari 18 orang ditangkap, 12 merupakan jaringan peredaran narkoba bernama Joker dari Malaysia.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Paket Hitam Bertanda Joker Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Ketua DPRD Makassar Supratman saat rilis pengungkapan narkoba di Mapolrestabes Makassar. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggagalkan penyeludupan dan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,82 kilogram (kg) dan 10.317 butir ekstasi. Dari 18 orang ditangkap, 12 merupakan jaringan peredaran narkoba bernama Joker dari Malaysia.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Lulik Febryantara mengaku sabu seberat 10,82 kg dan ekstasi sebanyak 10.317 butir merupakan hasil pengungkapan sejak Juni-Agustus 2026. Lulik menyebut 18 orang telah ditetapkan tersangka.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dengan total 5 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Total barang bukti 10.824 gram atau 10,824 kg, ekstasi sebanyak 10.317,5 butir," ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9).

Lulik menjelaskan dari lima kasus, pengungkapan jaringan Joker Malaysia yang menjadi perhatian. Alasanya, barang bukti yang digagalkan sebesar 9,26 Kg dan 10.237 butir ekstasi.

"Kasus ini menjadi viral beberapa hari terakhir dengan 12 orang yang kami tangkap dari 5 TKP dengan barang bukti 9,26 Kg sabu dan 10.237 butir ekstasi," ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Ketua DPRD Makassar Supratman saat rilis pengungkapan narkoba di Mapolrestabes Makassar. (merdeka.com/Ihwan Fajar).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Ketua DPRD Makassar Supratman saat rilis pengungkapan narkoba di Mapolrestabes Makassar. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Lulik menyebut jaringan Joker Malaysia ini beroperasi lewat jalur distribusi lintas wilayah, mulai dari Medan, Jakarta, Surabaya hingga Makassar. Dalam mengedarkan barang terlarangnya itu, modus jaringan ini yakni dengan membungkus barang bukti menggunakan paket hitam berstiker Joker.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucapnya.

Sementara Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pengungkapan ini berakar dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Arya menegaskan, komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Makassar.

​"Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang aman bagi para bandar dan pengedar di kota ini. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkotika," ucapnya.

 

Rekomendasi