KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom

KPK memanggil dua anggota DPRD Pemalang dan lima saksi lain terkait kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Rifqy)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Kedua legislator tersebut adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).

Selain dua anggota DPRD tersebut, penyidik juga memanggil lima saksi lain dari berbagai latar belakang. "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," jelas Budi. Ia belum merinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi.

Berikut tujuh saksi yang dipanggil penyidik KPK:

  • Kabag Umum Eko Daryanto (Pemeriksaan Lanjutan)
  • Sekretaris Daerah Bagus Sutopo (Pemeriksaan Lanjutan)
  • Ibu Rumah Tangga (IRT) Chatarina Endah Prihatini
  • Driver Bupati Pemalang Iqdam Kholis
  • Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang Basuki
  • Anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP Nuryani
  • Anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP Fahmi Hakim

KPK Dalami Peran Istri Bupati

Sebelumnya, KPK mendalami peran istri Bupati Pemalang nonaktif, Noor Faizah Maenofie, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pengusutan ini didasarkan pada temuan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli.

"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin 7 September 2026.

Budi menyebut penyidik akan menelusuri asal-usul dana tersebut. "Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu," kata dia.

Ia menambahkan pendalaman juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu," sambung Budi.

Penelusuran Aliran Dana

Penyidik KPK turut menelusuri penggunaan uang yang diduga hasil pemerasan.

"Dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," terang Budi.

 "Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap Noor Faizah sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/9/2026), namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Untuk saksi NF ya, yang merupakan istri dari Bupati, akan dilakukan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini," katanya.

Budi memastikan alasan ketidakhadiran akan dikonfirmasi lebih dulu sebelum penjadwalan ulang.

"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," jelas Budi.

Rekomendasi