Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9).
Dalam penindakan itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZG (32) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai. Warga asing ini, diketahui menyelundupkan 10 kilogram (kg) emas batangan atau barang bukti berupa 10.418,3 gram atau 10,4 kg emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 26 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan mengatakan, dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan atau cast bar.
"Selain mengamankan barang bukti tersebut, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar," kata Dharmawan, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Rabu (9/9).
Ia menyebutkan, barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.
"Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," imbuhnya.
Terungkapnya penyeludupan tersebut, berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada tanggal 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang atau warga asing tersebut. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang berisi logam mulia. Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.
Kemudian, untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
"Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan aparat penegak untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-undang, nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10, tahun 1995 tentang kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada angka 46 Undang-undang nomor 1, tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.