Ketua KPK Janji Evaluasi Keamanan Data Usai Anak Buah Peras Bupati Pemalang

Staf KPK jadi tersangka pemerasan Bupati Pemalang. Ketua KPK menyiapkan evaluasi internal dan rencana pengetatan akses dokumen. Simak penjelasannya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Ketua KPK Janji Evaluasi Keamanan Data Usai Anak Buah Peras Bupati Pemalang
Ketua KPK Setyo Budiyanto respons anak buah tersangka kasus pemerasan Bupati Pemalang di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara setelah salah satu staf administrasi KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro. Ia menegaskan pimpinan tidak akan tinggal diam dan menyiapkan langkah perbaikan internal.

Setyo menyebut peristiwa ini menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh, mulai dari pengamanan data hingga tata kelola informasi di KPK. Ia menilai pembenahan diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Iya pasti (evaluasi internal). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Staf KPK Jadi Tersangka Bersama Ayahnya

KPK sebelumnya menetapkan pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiantoro. Dias merupakan staf administrasi KPK yang diketahui berasal dari institusi Kepolisian.

Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap ayah Dias, Lilik Budi Suprianto. Keduanya diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK.

Dalam konstruksi perkara, Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa ada penanganan perkara di kabupaten tersebut, lalu melakukan pemerasan. Dias yang memahami proses administrasi internal diduga memberikan bocoran informasi kepada Lilik, yang kemudian melakukan pendekatan kepada Anom dan mengiming-imingi perkaranya bisa diselesaikan.

Pengetatan Akses Dokumen dan Pelacakan Riwayat Akses

Menanggapi kasus ini, Setyo menyebut pimpinan KPK telah membahas langkah-langkah pencegahan secara lebih rinci. Ia memastikan ke depan akan ada pertanggungjawaban yang lebih ketat terkait akses dokumen dan informasi.

Menurutnya, strategi yang disiapkan mencakup pembatasan akses dokumen sejak level penyelidik hingga pimpinan, agar kerahasiaan tetap terjaga dan tidak bisa diakses pihak yang tidak berkepentingan.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga," kata dia.

"Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," sambung Setyo.

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan jejak akses untuk setiap upaya pembukaan dokumen, termasuk bila ada bagian administrasi yang mencoba masuk.

"Setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," jelas Setyo.

Rekomendasi