KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Ini Jejak Uang yang Diikuti Penyidik

KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tersangka pemerasan. Uang dihimpun Rp 1,98 miliar, sebagian diserahkan ke LBS. Ini temuan penyidik.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Ini Jejak Uang yang Diikuti Penyidik
Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan. Penyidik menelusuri jejak dana yang dihimpun dari pejabat dan pihak swasta, yang disebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Anom memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA), untuk mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar.

"GHA atas perintah AWI (Anom Widiyantoro) melakukan pengumpulan uang hasil memeras," kata Achmad, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Achmad, Anom bersama Mohamad Haris kemudian bertemu dan menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang merupakan ayah dari Setya Budi Lias, staf administrasi di KPK.

"Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya dan uang sejumlah Rp 1,2 miliar," tuturnya.

OTT di Tiga Lokasi, 21 Orang Diamankan

Rangkaian operasi tangkap tangan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam. Tim KPK mengamankan total 21 orang di tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Menurut Achmad, sebagian pihak yang diamankan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dimana, sejumlah 14 orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Dua Klaster Penyidikan KPK di Kasus Pemalang

KPK sebelumnya menggelar ekspose dan menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Perkara ini disidik dalam dua klaster.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya serta pihak swasta.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan oleh seorang pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.

Rekomendasi