Seorang pria berinisial RA (26) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi terkait dugaan sextortion atau pemerasan dengan modus seksual terhadap perempuan asal Kabupaten Barru. Ia diduga memeras korban setelah lebih dulu merayu korban melalui media sosial.
Kasus bermula dari perkenalan di dunia maya yang berlanjut menjadi hubungan layaknya pasangan. Di tengah komunikasi itu, pelaku mengarahkan korban melakukan panggilan video bernuansa intim dan merekamnya secara diam-diam.
Rekaman kemudian dijadikan alat ancaman. Korban beberapa kali mentransfer uang hingga total mencapai Rp 130,3 juta agar video pribadi tersebut tidak disebarkan.
Advertisement
Dari Perkenalan di Medsos ke Aksi Peras
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata menjelaskan rangkaian peristiwa berawal dari interaksi di media sosial hingga keduanya menjalin hubungan seperti berpacaran.
"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Wawan, setelah hubungan terjalin, RA mengajak korban melakukan panggilan video bernuansa intim. Pada momen itu, pelaku merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," kata Wawan.
Rekaman tersebut dipakai untuk menekan korban agar mengirim uang. "Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 130,3 juta," jelas Wawan.
Advertisement
Penangkapan di Pelabuhan Makassar dan Barang Bukti
Aksi pemerasan disebut terus berlanjut hingga korban tak lagi mampu memenuhi permintaan. RA diduga memakai akun media sosial palsu untuk mengunggah foto korban dan kembali mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
Korban melapor ke Polres Barru pada 21 Juli 2026. Setelah penyelidikan, RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membantu Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat (21/8/2026).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.
"Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.