Polri Beberkan Modus Karhutla: Lahan Dibakar Saat Kemarau untuk Kebun Sawit

Polri mengungkap pola Karhutla: lahan dibuka saat kemarau untuk kebun sawit saat musim hujan. Kasus tersebar di 9 Polda dengan 72 tersangka.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Polri Beberkan Modus Karhutla: Lahan Dibakar Saat Kemarau untuk Kebun Sawit
Karhutla TNWK Sulit Dijangkau, BPBD Lampung Siapkan Operasi Udara

Polri mengungkap modus Karhutla di sejumlah wilayah: lahan yang dibakar para pelaku disiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk penanaman sawit.

Pola itu terdeteksi dari temuan di lapangan, di mana lahan lebih dulu dibuka dan dibersihkan beberapa bulan sebelum pembakaran dilakukan. Praktik serupa muncul di berbagai provinsi yang kerap dilanda kebakaran hutan dan lahan.

Paparan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Lahan Dibuka Saat Kemarau, Tanam Sawit Saat Hujan

Irhamni menjelaskan para pelaku memanfaatkan musim kemarau untuk membakar lahan yang sebelumnya sudah mereka siapkan guna ditanami saat musim hujan.

"Ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," kata Irhamni.

Di lokasi yang ditangani, pepohonan dan semak lebih dulu ditebang untuk mempermudah pembukaan lahan. Temuan itu disertai alat yang digunakan pelaku.

"Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu dia mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang. Ada alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan yang sudah terbuka sebenarnya," jelas Irhamni.
"Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini," ujarnya.

72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Bareskrim memproses perkara Karhutla yang tersebar di sembilan kepolisian daerah.

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni.

Adapun wilayah penanganan meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

"Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang," ujar Irhamni.
Rekomendasi