Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Opsi yang disiapkan termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan saat ini ada empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran pemicu karhutla, dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu bertindak berdasarkan hasil penyelidikan.
Advertisement
Empat Korporasi di Kalbar Masih Diselidiki
Proses penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat masih berjalan. Pemerintah menunggu hasil final untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebut pemberian sanksi akan mempertimbangkan temuan di lapangan terhadap masing-masing korporasi.
Advertisement
Pencabutan Izin Jadi Opsi Sanksi Kasus Kebakaran Hutan
Pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga mencabut izin perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan dalam penanganan karhutla.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, opsi tersebut disiapkan untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Advertisement
Arahan Presiden dan Perkembangan di Kalteng
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan di Kalimantan. Pesan itu disampaikan dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran, baik oleh individu maupun korporasi. Langkah lanjutan akan didasarkan pada hasil penyelidikan aparat terkait.
Adapun mengenai dugaan pelanggaran oleh korporasi di Kalimantan Tengah, Prasetyo menyebut informasi tersebut belum disampaikan dalam rapat koordinasi.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng (Kalimantan Tengah)," imbuhnya.