Prasetyo Hadi

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Istana soal Anggaran Mobil Dinas Hampir Rp1 Miliar: Itu Standar Biayanya

Prasetyo menjelaskan, setiap tahun, pemerintah memang harus menyusun standar biaya untuk berbagai jenis belanja.

{{caption}}
VIDEO: Gerah Marak Premanisme, Prabowo Tunjuk 3 Jenderal Bintang Empat Polri Sikat Lewat Satgas

Satgas tersebut juga akan berkoordinasi dengan kementerian koordinator politik dan keamanan maupun kepolisian dan kejaksaan

{{caption}}
Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Istana: Beliau Pilih Komunikasi di DPR

"Pada saat Mayday juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen."

{{caption}}
Mensesneg Ungkap Prabowo Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Prasetyo pun membenarkan bahwa Hasan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo.

{{caption}}
Hasan Nasbi Jelaskan Peran PCO di Tengah Pengangkatan Jubir Presiden Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai pejabat paling senior di lingkungan Istana memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan informasi publik.

{{caption}}
Prabowo Matangkan Tiga Satgas Baru, Termasuk Mitigasi PHK dan Investasi

Prasetyo menyebut proses pembentukan ketiga satgas ini masih dimatangkan di lintas kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Pakar Hukum Tata Negara: Dasar Mensesneg Jadi Jubir Tidak Boleh Lisan

Termasuk, nantinya jika Wamensesneg Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ditunjuk jadi jubir presiden.

{{caption}}
Mensesneg Jadi Jubir Presiden, Pakar Tata Negara: Perlu Keppres Agar Tertib Administrasi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai salah satu juru bicara presiden.

{{caption}}
Mensesneg Pastikan Rencana Evakuasi Warga Gaza Tetap Jalan Meski Ada Negara Menolak

Menurut Prasetyo, setiap negara memiliki pandangan masing-masing terhadap rencana evakuasi pengungsi Gaza.

{{caption}}
Mensesneg Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO di MA

Kewenangan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA).