Masih Jaring Masukan, Prabowo Belum Kirim Nama Calon Gubernur BI Definitif ke DPR

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Prabowo belum mengirim Surpres calon Gubernur BI ke DPR. Ia juga menjelaskan posisi Destry dan mekanisme UU BI.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Masih Jaring Masukan, Prabowo Belum Kirim Nama Calon Gubernur BI Definitif ke DPR
Dalam sidang kabinet paripurna kali ini, Presiden Prabowo juga membahas kelanjutan program-program strategis seperti program makan bergizi gratis, pembangunan rumah subsidi, perluasan lahan pertanian, dan inisiatif lainnya. (Biro Pers Istana Kepresidenan)

Prabowo Subianto belum mengirimkan usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan hingga saat ini belum ada Surat Presiden (Surpres) yang dikirim terkait pengajuan tersebut.

Prasetyo menyatakan proses penjaringan nama calon masih berjalan dan belum mengerucut pada keputusan. Sementara itu, Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI sesuai mekanisme dalam undang-undang.

"Kalau pertanyaannya berkaitan dengan surpres pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia, sampai hari ini juga belum ada Surpres dari Bapak Presiden yang dikirim ke DPR berkenaan dengan hal tersebut, karena masih sedang proses," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Status Destry Damayanti dan Belum Ada Pengajuan ke DPR

Prasetyo menegaskan belum ada usulan resmi yang dikirim ke DPR. Ia juga menekankan posisi Destry saat ini adalah PGS BI yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Belum, ini belum, belum ada pengajuan. Kalau posisi hari ini kan beliau adalah Pejabat Gubernur sementara yang memang itu diatur mekanismenya di Undang-Undang Bank Indonesia. Nah kalau apakah Ibu Destry salah satu yang diajukan ini kan belum, belum ada pengajuan," ujar dia.

Saat ditanya apakah Destry dibahas dalam proses penyusunan calon, Prasetyo menyebut posisinya sebagai PGS otomatis membuat namanya ikut diperhitungkan dalam pembahasan internal.

"Bahwa apakah kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," sambung Prasetyo.

Prabowo Menampung Masukan Sebelum Kirim Surpres

Menurut Prasetyo, Presiden aktif berdiskusi dan meminta pendapat dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan sebelum mengajukan nama calon Gubernur BI definitif ke DPR sesuai mekanisme.

"Tapi Bapak Presiden dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan dalam kaitannya nanti pada waktunya untuk sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur mengajukan ke DPR mengenai calon Gubernur BI definitif. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada Surpres-nya," jelas dia.

Masukan yang diterima Kepala Negara akan dihimpun sebagai dasar sebelum pengajuan resmi dilakukan kepada DPR.

Mekanisme di UU: Batas Tiga Calon dan Tenggat Satu Bulan

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI memicu proses pengisian pucuk pimpinan bank sentral. Berdasarkan buku konsolidasi UU Bank Indonesia yang diterbitkan Departemen Hukum BI, Senin (27/7/2026), mekanisme pengisian jabatan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.

Pasal 41 ayat (1) menyebut Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Khusus Gubernur BI, Pasal 41 ayat (3) mengatur Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR. DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.

Apabila calon yang diajukan tidak mendapatkan persetujuan DPR, Pasal 41 ayat (7) mewajibkan Presiden mengajukan calon baru.

Adapun Pasal 40 menetapkan syarat calon anggota Dewan Gubernur, antara lain harus warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Rekomendasi