RUU Reforma Agraria Disahkan, Konflik Tanah Lebih Cepat Tuntas

Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Reforma Agraria ke paripurna. Nusron Wahid membeberkan harapan usai pengesahan. Begini penjelasannya.

Nurmayanti
Oleh Nurmayanti - Reporter
RUU Reforma Agraria Disahkan, Konflik Tanah Lebih Cepat Tuntas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Pernyataan pemerintah terkait dampaknya disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dilansir dari Antara.

Nusron menekankan urgensi hadirnya payung hukum tersebut bagi percepatan penyelesaian konflik agraria. "Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat," kata Nusron melansir Antara di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia menambahkan RUU ini telah lama dinantikan publik untuk menyelesaikan sengketa yang berlarut. Menurut dia, sebagian besar konflik agraria berkaitan dengan aset pemerintah, aset BUMN maupun aset korporasi, dan ketentuan dalam RUU diharapkan menjadi jalan keluar.

"Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas," ujarnya.

Kesepakatan membawa RUU ke paripurna diambil pada rapat pengambilan keputusan tingkat I. Seluruh fraksi menyatakan setuju agar pembahasan dilanjutkan ke tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

"Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria," ujar Dasco membuka rapat, Senin (21/9/2026).

Nama Badan Reforma Agraria Jadi Polemik

Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria dan pemerintah sempat berdebat soal pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam draf. Perbedaan pendapat itu mencuat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Jumat (18/9/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan penetapan objek reforma agraria yang bersandar pada keputusan instansi pemerintah. Ia meminta instansi dimaksud disebut tegas dalam undang-undang. "Kenapa enggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan, nomenklatur lembaga belum dicantumkan karena akan ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Penjelasan ini kembali dipersoalkan Sturman yang menilai, jika lembaga dibentuk berdasarkan UU, keberadaannya semestinya ditegaskan di tingkat undang-undang.

"Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu Perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan UU itu baru Perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu Perpres," ujar Sturman.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto kemudian menyampaikan posisi pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar nomenklatur badan tidak dikunci di UU sehingga presiden leluasa menentukan penamaan lembaga.

"Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa," kata Bambang.

Bambang menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengirim surat ke lembaga terkait untuk menegaskan arahan tersebut.

"Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," ujarnya.

Rekomendasi