Bukan Karena Kesehatan, Ini Alasan di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo

Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI lewat surat ke Presiden pada 25 Juli 2026. Pemerintah menjelaskan isi surat itu.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Bukan Karena Kesehatan, Ini Alasan di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo mundur, Senin (27/7/2026). (Foto: Bank Indonesia)

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela dengan alasan pribadi. Pemerintah menegaskan keputusan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Setelah surat bertanggal 25 Juli 2026 diterima, Dewan Gubernur BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Penunjukan ini merujuk Pasal 50 Ayat (2) UU BI agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Pernyataan resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Alasan dalam Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Mensesneg menegaskan surat pengunduran diri Perry Warjiyo hanya memuat alasan pribadi. Pemerintah juga memastikan tidak ada keterangan mengenai kondisi kesehatan maupun faktor lain di balik keputusan tersebut.

"Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi," kata Mensesneg.

"Pengunduran diri saudara Perry Warjio dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 juli 2026," tambahnya.

Penunjukan Destry Damayanti Lewat Rapat Dewan Gubernur

Sejalan dengan pengunduran diri tersebut, BI menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui putusan Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) UU BI.

Prasetyo Hadi menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI saat posisi lowong berlaku otomatis oleh Deputi Gubernur Senior hingga adanya keputusan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri dan proses administratif akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dengan hormat.

"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia,"

Selanjutnya, Prasetyo menyebut pengisian sementara jabatan Gubernur BI dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,"

Ia kembali menegaskan ketentuan yang sama dalam pernyataan berikutnya.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,"

BI Tegaskan Layanan dan Fungsi Tetap Berjalan

Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan mendukung stabilitas sistem keuangan guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,"

Prasetyo juga meminta agar BI menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Adapun pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap menjalankan fungsi menjaga fiskal dalam koordinasi yang erat.

Rekomendasi