Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka perorangan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Irhamni menjelaskan penanganan perkara Karhutla dilakukan bersama jajaran Polda dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
"Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi yang tersebar di 9 Polda, yang mana semua kami laksanakan kegiatan tersebut, kami asistensi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan itu berlangsung secara profesional tentunya," jelas Irhamni.
Adapun Polda yang menangani perkara ini meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Advertisement
Rincian Laporan Kebakaran Hutan per Daerah
Di Riau, polisi menangani 32 laporan polisi (LP) dari 1.201 titik api dan telah menetapkan 35 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua perkara dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan peristiwa pidana.
"Polda Riau, 32 LP dari 1.201 titik api. Jadi 1.200 titik api yang berhasil kami laksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu baru 32 LP," ujar Irhamni.
Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 LP dari 2.282 titik api. Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 15 LP dari 618 titik api dengan 17 tersangka.
Untuk wilayah Jambi, terdapat 17 LP dari 64 titik api dan delapan tersangka. Di Kalimantan Tengah, delapan LP ditangani dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
Polda Kalimantan Selatan menangani tiga LP dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka. Di Kalimantan Timur, dua LP dari 243 titik api diterbitkan dengan satu tersangka.
Adapun di Aceh terdapat dua LP dari 71 titik api. Polda Kalimantan Utara juga menerbitkan dua LP dari 12 titik api.
Advertisement
Tim Asistensi dan Tahapan Penegakan Hukum
Irhamni menegaskan penanganan perkara Karhutla masih berjalan dan Bareskrim telah menurunkan tim asistensi untuk membantu jajaran Polda.
"Sudah kami turunkan tim asistensi dan nantinya kalau ada lapis kemampuan, kalaupun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, perkara tersebut akan tentunya kami ambil alih," katanya.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan berdasarkan pemantauan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi ke lapangan untuk memastikan adanya kebakaran. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.