Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita mendalam terkait meninggalnya KD, warga tewas dikeroyok massa setelah dituduh mencuri seekor ayam di Kabupaten Tabanan, Bali.
Mercy menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan menjadi cermin masih melemahnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi pengingat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penanganan cepat dan sigap terhadap praktik main hakim sendiri masih lemah.
"Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anakpun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya. Tentu sangat menghancurkan hati dan mental psikologis anak melihat peristiwa ini," ujar Mercy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Mercy mengatakan, peristiwa ini juga menjadi cambuk bagi Komisi III DPR untuk bekerja lebih keras lagi dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia. Dia juga meminta kepolisian menegakan hukum seadil-adilnya, mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu.
"Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa," kata dia.
Mercy mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mercy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat ataupun kematian. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Ketika massa mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, main hakim sendiri dengan cara-cara yang tidak manusiawi maka pada saat itu pula sendi-sendi negara hukum sedang diruntuhkan dan nilai kemanusiaan hilang," kata Mercy.
Selain itu, Mercy menambahkan bahwa kasus ini juga harus dibaca dari perspektif keadilan sosial. Jika benar dugaan pencurian dilakukan karena tekanan kemiskinan, negara wajib menjawab akar persoalan sistemik tersebut melalui penguatan perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Seekor ayam berapa harganya dibandingkan nyawa manusia? Sementara para pelaku korupsi mereka tidak mengalami seperti KD dianiaya sampai mati. Sebagai anggota komisi III DPR RI, hati nurani ini rasanya terkoyak melihat fakta karena seekor ayam seorang ayah tidak akan pernah hidup kembali bagi anak-anaknya. Tidak ada hukuman jalanan yang dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan," kata dia.
Mercy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan praktik main hakim sendiri, termasuk menolak melakukan berbagai bentuk kekerasan.
"Biarlah pihak yang berwajib yang melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Advertisement
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan
Sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan lima tersangka pengeroyokan terhadap KD yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7); KD dihakimi massa hingga meninggal usai diduga dipergoki mengambil ayam aduan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Polisi menangani dua perkara sekaligus. Dugaan tindak pidana pencurian ditangani Polsek Baturiti, sementara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangani Polres Tabanan.
"Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Advertisement
Polisi Bongkar Makam Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa
Polisi membongkar makam KD di Kuburan Desa Adat Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Senin (27/7/2026) siang. Langkah ini terkait penyidikan kasus maling ayam dikeroyok massa hingga korban tewas di Bali.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyebut ekshumasi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tujuan utama ekshumasi adalah mengidentifikasi identitas mayat, mencari penyebab pasti kematian, serta mengumpulkan tanda-tanda kekerasan demi kepentingan penegakan keadilan hukum," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Area pemakaman dipasangi garis polisi. Sejumlah personel kepolisian berjaga di sekitar makam untuk mengamankan proses penggalian.
Penyidik Satreskrim Polres Tabanan, petugas identifikasi, serta tim medis forensik berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan jenazah.
Bayu menyebut ekshumasi dapat memperkuat konstruksi perkara yang masih didalami penyidik.
"Betul (untuk melengkapi penyelidikan)," ujar Bayu.