Duduk Perkara Gugatan Rp4,2 Miliar Gus Nur di PN Solo

Kuasa Hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena dipenjara sebagai fasilitator Bambang Tri atas tuduhan ijazah Joko Widodo palsu.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Duduk Perkara Gugatan Rp4,2 Miliar Gus Nur di PN Solo
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang pertama gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang pertama gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9). Dalam sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu, Gus Nur menuntut ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar.

Gugatan dilayangkan kepada Jaksa Agung sebagai Termohon dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon. Gus Nur diwakili Tim SAMPLUK-Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan. Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan oleh pihak Gus Nur.

Kuasa Hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena dipenjara sebagai fasilitator Bambang Tri atas tuduhan ijazah Joko Widodo palsu.

"Dalam persidangan tersebut ijazah Joko Widodo tidak pernah ditunjukkan dan pihak Joko Widodo tidak pernah hadir di persidangan," ujar Muhammad Taufiq.

Dia menegaskan, gugatan ini diajukan setelah Gus Nur menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Keppres itu memberikan amnesti kepada Gus Nur dan 1000 orang lainnya.

Sebelumnya, Gus Nur resmi mendaftarkan permohonan gugatan ganti rugi ke PN Surakarta pada Senin (24/8).

"Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut dikarenakan Ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah ada," kata Muhammad Taufiq.

 

Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang pertama gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang pertama gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dasar Gugatan

Tim kuasa hukum menyatakan permohonan ganti rugi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Khususnya Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.

Selain itu juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi atas kerugian yang menurut pihaknya dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum.

Rekomendasi