Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, OJK berhasil menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan data tersebut. Laporan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, menyoroti upaya keras lembaga dalam menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan penindakan ini.
Inisiatif pemberantasan ini berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025, mencakup berbagai modus kejahatan finansial. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. OJK secara konsisten berupaya meminimalisir ruang gerak entitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan psikologis bagi korban.
Advertisement
Advertisement
Upaya Penindakan Terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal
Dalam periode yang sama, OJK menerima total 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal, menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi masyarakat. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan secara spesifik berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan lainnya menyangkut investasi ilegal. Angka ini menggarisbawahi urgensi penanganan serius terhadap fenomena kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.
Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, 354 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi juga berhasil dihentikan. Langkah ini krusial untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat luas di seluruh Indonesia.
Tidak hanya menghentikan entitas, Satgas PASTI juga proaktif dalam memblokir infrastruktur pendukung pinjol ilegal. Pihaknya telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi erat dengan Komdigi juga dilakukan untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 30 November 2025.
Advertisement
Advertisement
Tingginya Jumlah Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Selain penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga mencatat tingginya permintaan layanan dan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Terdapat 536.267 permintaan layanan yang masuk, termasuk di dalamnya 56.620 pengaduan. Data ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan saluran pengaduan yang efektif serta pentingnya edukasi keuangan.
Pengaduan konsumen ini tersebar di berbagai sektor jasa keuangan. Sektor perbankan menyumbang 20.972 pengaduan, sementara industri financial technology (fintech) mencatat angka tertinggi dengan 21.886 pengaduan. Perusahaan pembiayaan menerima 11.309 pengaduan, perusahaan asuransi 1.619 pengaduan, dan sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya sebanyak 834 pengaduan.
Tingginya jumlah pengaduan, khususnya dari sektor fintech, menunjukkan bahwa meskipun inovasi digital membawa kemudahan, ia juga membawa tantangan baru dalam perlindungan konsumen. OJK terus berupaya memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Edukasi masyarakat juga menjadi kunci agar konsumen lebih waspada terhadap potensi risiko.
Advertisement
Sumber: AntaraNews