Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan berlanjut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini menyebut pemerintah tetap memberi ruang pelaksanaan WFH ASN sambil memastikan kinerja dilaporkan secara berkala melalui kanal digital.
Perpanjangan kebijakan WFH ASN dimulai sejak Mei 2026 dengan periode evaluasi dua bulanan. Meski masa evaluasi pada Juli 2026 berakhir, ruang pelaksanaan tetap dibuka selama proses penilaian berlanjut di masing-masing instansi.
Rini menuturkan kinerja ASN terpantau baik selama penerapan WFH. Kementerian PANRB juga telah mengadopsi flexible working arrangement (FWA) di internal kementerian sebagai bagian dari transformasi pola kerja.
"Sementara waktu masih dilanjutkan, dan kita juga memberikan masukan terkait efektivitas dari masing-masing instansi dalam melaksanakan flexible working arrangement atau WFH tersebut," kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Advertisement
Skema Laporan Kinerja: Dua Bulan Sekali dan Terintegrasi
Rini mengimbau seluruh instansi pemerintah rutin menyampaikan laporan pelaksanaan WFH ASN. Ia menyebut instrumen pelaporan kini telah ditopang teknologi digital untuk memudahkan evaluasi lintas instansi.
"Tentunya kami memohon kepada instansi pemerintah untuk secara regularly memberikan laporan agar bisa kita evaluasi. Kemarin yang memberikan laporan memang belum terlalu banyak, tetapi saya yakin prosesnya akan lebih mudah karena pelaporan dilakukan secara digital," tuturnya.
"Mungkin kalau laporan diberikan setiap satu bulan sekali terasa terlalu dekat dan hasilnya belum terlihat jelas. Jadi, kami sedang mencoba skema laporan setiap dua bulan. Nanti pemerintah daerah melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri, meskipun terpisah, nanti datanya akan kami satukan karena tools-nya sama," imbuh Rini.
Advertisement
WFH ASN Tetap Berlaku Sambil Dievaluasi
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memastikan belum ada kebijakan baru yang menghentikan WFH ASN satu hari sepekan. Evaluasi implementasi tetap dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, penguatan budaya kerja digital, dan layanan publik optimal.
"Hingga saat ini belum terdapat surat edaran baru yang menghentikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi implementasi transformasi budaya kerja terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, penguatan budaya kerja digital, serta optimalisasi layanan publik," kata Averrouce saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Averrouce menambahkan, pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) atau WFH satu hari sepekan tetap berjalan sesuai aturan yang ada sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan. Ia mengingatkan fleksibilitas kerja harus berorientasi pada capaian kinerja, disiplin ASN, dan akuntabilitas, tanpa mengganggu mutu layanan kepada masyarakat.
Advertisement
Dasar Hukum dan Pengaturan Teknis FWA
Mekanisme FWA atau WFH bagi ASN saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut masih berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik tugas masing-masing instansi.
"Untuk instansi yang menerapkan pola 4 hari work from office (WFO) dan 1 hari WFA/WFH, pelaksanaannya tetap memperhatikan kontinuitas layanan publik serta dilakukan berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," pungkasnya.