Cara Mudah Mengenali Pinjol Ilegal Agar Tak Jadi Korban
Yang kedua, pastikan penyelenggara memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas.
Bareskrim Polri meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Pasalnya, para pelaku bakal memeras korban berkali-kali menggunakan data pribadi yang diserahkan.
Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengingatkan, sebelum melakukan pinjaman online mesti memperhatikan beberapa hal.
"Yang pertama, pastikan penyelenggara pinjaman daring telah berizin dan terdaftar di OJK. Pindar yang memiliki izin dapat dicek melalui laman resmi LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi milik OJK," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Yang kedua, pastikan penyelenggara memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas. Ketiga, hindari pinjaman online yang tujuannya hanya untuk membayar utang lainnya.
"Empat, perhatikan bunga dan denda suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang. Lima, sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar. Enam, teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman," terangnya.
Andri pun menyampaikan perbedaan antara pinjol ilegal dengan yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk pinjol ilegal dengan ciri yang pertama, data dan informasi pribadi disebar dan digunakan secara tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Kemudian, aplikasi pinjol ilegal akan mengambil seluruh data dan informasi yang ada di ponsel pengguna. Bunga pinjaman pun sangat tinggi dengan aturan yang tidak jelas sejak awal.
"Debt collector menagih secara semena-mena menggunakan kata-kata kasar dan melakukan pengancaman," jelasnya.
Ancaman dari pinjol ilegal pun tidak hanya ditujukan kepada peminjam, namun juga terhadap kerabat, teman, kenalan, dan keluarga si peminjam.
Pinjol Resmi
Sementara, untuk pinjol resmi atau legal regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.
"Perlindungan data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkapnya.
Pinjel Legal Langsung Salurkan Dana
Pinjol yang legal bakal langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain. Perusahaannya pun harus kompeten dan lulus uji kelayakan alias fit and proper test OJK.
"Pinjol legal wajib sesuai norma yang berlaku menggunakan surat peringatan dan tenaga penagih harus bersertifikat, serta menaati Code of Conduct AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK, OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi," Andri menandaskan.