Hati-Hati 7 Risiko Ancaman Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Nasabah Wajib Ingat
Berikut adalah tujuh risiko yang perlu diperhatikan terkait gagal bayar pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjaman online atau pinjol kini semakin menjadi perhatian publik, terutama keberadaan pinjol ilegal yang dapat memberikan dampak buruk bagi penggunanya. Banyak masyarakat terjebak dalam utang karena tergiur proses pencairan yang cepat tanpa syarat rumit.
Jika seseorang tidak mampu melunasi pinjol ilegal, ada tujuh risiko besar yang perlu diwaspadai.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan lembaga resmi, sehingga mereka bebas menerapkan bunga tinggi, biaya tambahan yang tidak jelas, hingga skema penagihan yang melanggar aturan dan etika.
Dengan memahami risiko tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan hanya memilih layanan yang telah terdaftar secara legal.
Mengutip Antara pada Sabtu (6/12), praktik gagal bayar atau galbay pada pinjol ilegal dapat menyebabkan dampak yang jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan pinjol yang legal.
Dampak tersebut mencakup intimidasi, penyebaran data pribadi, serta tekanan psikologis yang dapat mengganggu kesehatan mental para korban.
Berikut tujuh risiko yang harus diwaspadai terkait galbay pinjol ilegal:
- Denda dan bunga yang melambung: Pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga harian yang tidak masuk akal dan denda tinggi tanpa adanya batasan regulasi. Hal ini menyebabkan utang yang awalnya kecil dapat berkembang dengan cepat menjadi beban yang sangat berat.
- Penyalahgunaan data pribadi: Setelah mengalami galbay, peminjam sering kali menjadi korban penyebaran data pribadi seperti nomor telepon, KTP, dan kontak di ponsel, yang dapat disalahgunakan atau bahkan dijual di pasar gelap.
- Teror dan intimidasi: Debt collector dari pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara yang ekstrem, seperti melalui telepon, SMS, atau WhatsApp, bahkan melibatkan anggota keluarga peminjam. Tindakan intimidasi ini dapat menyebabkan stres berat dan gangguan psikologis.
- Ancaman hukum semu: Meskipun ilegal, pinjol jenis ini sering kali menebar ancaman hukum palsu, seperti ancaman pelaporan ke polisi, pemalsuan dokumen, dan tuduhan kriminal untuk menakut-nakuti peminjam.
- Tidak ada perlindungan hukum: Karena beroperasi di luar OJK, para korban tidak memiliki akses ke jalur pengaduan resmi. Jika terjadi pelanggaran, mereka akan kesulitan untuk mendapatkan keadilan.
- Reputasi rusak dan SLIK negatif: Meskipun galbay pada pinjol ilegal mungkin tidak langsung berdampak pada SLIK OJK, data tersebut tetap bisa bocor dan mempengaruhi reputasi serta kemampuan kredit di masa depan. Bahkan pinjol legal juga dapat tercemar citranya akibat kasus serupa.
- Lingkaran utang tak berujung: Bunga harian yang tinggi dan penagihan yang agresif dapat membuat peminjam terjebak dalam siklus utang berkepanjangan, bahkan setelah berusaha membayar utangnya.
776 Entitas Investasi Ilegal Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah kembali memblokir 776 entitas serta aktivitas keuangan yang dianggap ilegal. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah pinjaman online (pinjol) yang beroperasi tanpa izin.
Satgas PASTI melaporkan bahwa mereka telah memblokir setidaknya 611 entitas pinjol ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi. Di samping itu, mereka juga telah memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar peraturan mengenai penyebaran data pribadi.
Dalam keterangan resmi Satgas PASTI yang dirilis pada Sabtu (15/11), disebutkan bahwa "Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan."
Penawaran investasi ilegal ini memiliki berbagai modus operandi, termasuk meniru atau menduplikasi nama produk, situs, serta media sosial milik entitas yang telah terdaftar dan berizin. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan terkait tawaran kerja paruh waktu, dan penipuan yang berkaitan dengan berbagai bentuk investasi.
Kementerian Agama juga mulai melaksanakan patroli siber untuk mengawasi konten di media sosial yang berhubungan dengan umrah. Patroli ini mencakup berbagai aktivitas seperti umrah backpacker, penjualan visa umrah, dan penjualan SISKOPATUH untuk umrah mandiri serta haji mandiri, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," seperti yang dinyatakan dalam kutipan tersebut.
Tim Satgas PASTI Blokir 14.000 Entitas Ilegal
Pada pertengahan November 2025, pencapaian ini semakin menambah panjang daftar entitas keuangan ilegal yang telah diblokir oleh OJK dan Satgas PASTI, yang aktif sejak tahun 2017.
Berdasarkan catatan yang ada, hingga tanggal 12 November 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan sebanyak 14.005 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut mencakup 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.