Dampak Serius dari Komunitas 'Galbay' Ajakan Agar Masyarakat Tak Bayar Utang Pindar
Komunitas Galbay akan berdampak serius terhadap kelangsungan industri dan kepercayaan masyarakat.
Maraknya komunitas bernama "Galbay" menjadi sorotan karena dianggap mengajak masyarakat untuk tidak membayar cicilan pinjaman online (pinjol). Komunitas ini bahkan aktif membagikan berbagai trik untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada perusahaan pendanaan digital.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa ajakan galbay disebarkan secara luas melalui berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok.
“Banyak oknum yang secara terang-terangan memprovokasi masyarakat agar tidak membayar tagihan pinjaman daring melalui media sosial,” ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (16/6).
Nama Komunitas Galbay
Entjik menambahkan bahwa komunitas Galbay tidak hanya mengajak untuk tidak membayar, tetapi juga memberikan panduan cara menghindari penagihan. Misalnya, dengan memblokir nomor kontak perusahaan pinjaman saat menerima tagihan.
“Mereka menyebarkan trik-trik untuk menghindari penagih dan cara agar lolos dari kewajiban membayar cicilan,” jelasnya.
AFPI menyadari dampak serius dari gerakan ini terhadap kelangsungan industri dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran ajakan galbay.
"Oknum yang menamakan GALBAY ini mengajak banyak follower-nya untuk tidak membayar pinjamannya bahkan ada beberapa yang memberi tahu trik-trik untuk menghindari dari tenaga penagihan dan cara untuk tidak bayar cicilan," jelasnya.
Lakukan tindakan hukum
Entjik memahami besar dampak yang ditimbulkan oleh gerakan galbay pindar. Oleh karena itu, dia mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi situasi ini. Asosiasi yang dia pimpin sedang menyiapkan proses yang akan diajukan kepada aparat penegak hukum.
"Kami lagi mempersiapkan untuk proses langkah hukum," tegasnya.
Ada 4 Ribu Laporan Pinjol Ilegal
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mencatat tingginya laporan terkait pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa dari 1 Januari hingga 23 Mei 2025, pihaknya menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Sebanyak 4.344 pengaduan di antaranya berasal dari aktivitas pinjaman online ilegal, sementara 943 lainnya terkait investasi ilegal,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/6).
Selama periode yang sama, OJK menerima total 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 5.795 laporan berasal dari industri teknologi keuangan, termasuk pinjol.
Dalam upaya penindakan, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK telah mengidentifikasi dan menghentikan operasional 1.123 entitas pinjol ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai platform digital.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.