OJK Panggil Pinjol Indosaku
OJK memanggil Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjelaskan persoalan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas usai ramai laporan praktik penagihan yang dilarang hukum oleh Indosaku.
OJK memanggil Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjelaskan persoalan ini, Senin (27/4/2026).
Pemerintah meminta klarifikasi mendalam dari kedua pihak terkait dugaan keterlibatan oknum debt collector dalam tindakan penagihan yang melanggar etika.
Pemeriksaan Khusus dan Sanksi
Mengutip keterangan resminya, Selasa (28/4/2026), OJK menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, OJK tengah menyiapkan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Jika ditemukan bukti pelanggaran prosedur dalam mekanisme penagihan, regulator memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya Indosaku, OJK juga mendesak AFPI melalui Komite Etik untuk segera menelusuri penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, sanksi masuk dalam daftar hitam (blacklist) bisa dijatuhkan bagi pihak manapun yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, Indosaku diwajibkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai proses penagihannya, termasuk meninjau ulang kemitraan dengan pihak eksternal.
Larangan Intimidasi
Dalam pertemuan tersebut, OJK kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab atas tindakan debt collector tetap berada di pundak pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang profesional, beretika, dan taat hukum.
Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen adalah pelanggaran serius.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar transparan dan memastikan langkah penegakan kepatuhan berjalan sesuai koridor hukum.
Terlepas itu, sebagaimana diketahui, Pinjol memang digemari masyarakat Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyebut jumlah pengguna pinjol meningkat di Tanah Air. Persentasenya di 2025 sebesar 8,21 persen dibandingkan pada 2024 yakni 5,42 persen.