Utang Pinjol Nasional Tembus Rp101 Triliun
Hingga Maret 2026, nilai utang pinjol yang beredar (outstanding pembiayaan) tembus di angka Rp 101,03 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pertumbuhan signifikan pada industri pinjaman daring (fintech lending) nasional.
Hingga Maret 2026, nilai utang pinjol yang beredar (outstanding pembiayaan) tembus di angka Rp 101,03 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 26,25 persen secara tahunan (year on year).
"Outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh dengan nominal sebesar Rp 101,03 triliun," ujar Agusman dalam paparan resminya, Selasa (5/5/2026).
Meski angka pinjaman membengkak, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 justru menunjukkan perbaikan tipis.
Per Maret 2026, risiko kredit macet berada di posisi 4,52 persen, turun dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,54 persen.
Kinerja Perusahaan Pembiayaan
Selain sektor pinjol, OJK juga melaporkan piutang perusahaan pembiayaan (PP). Menurut laporan itu, piutang perusahaan pembiayaan ikut terkerek 0,61 persen menjadi Rp 514,09 triliun.
Kemudian, rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) gross sebesar 2,83 persen dan NPF net di level 0,8 persen.
Agusman juga menambahkan bahwa gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi 2,17 kali.
Angka tersebut dinilai masih dalam batas aman karena berada jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 10 kali.