Fakta Unik: Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tumbuh 8,86% di Juli 2025, OJK Ungkap Kunci Pertumbuhan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Pembiayaan Modal Kerja menjadi penopang utama pertumbuhan industri multifinance. Simak data lengkap dan strategi OJK menjaga kinerja positif!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembiayaan modal kerja merupakan penopang utama pertumbuhan industri multifinance di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Data terbaru menunjukkan bahwa piutang pembiayaan modal kerja berhasil tumbuh signifikan sebesar 8,86 persen secara tahunan (yoy) hingga mencapai Rp51,03 triliun pada Juli 2025. Angka ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap akses pembiayaan untuk berbagai kebutuhan.
Peningkatan ini didorong oleh penyaluran pembiayaan melalui skema fasilitas modal usaha. Agusman menyatakan, "didukung oleh penyaluran pembiayaan dengan skema pembiayaan fasilitas modal usaha yang mencatat pertumbuhan sebesar 16,89 persen year-on-year, nominalnya itu Rp16,42 triliun." Relaksasi dalam Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 turut berkontribusi pada capaian positif ini, termasuk kemudahan pembiayaan tanpa agunan.
Pertumbuhan Pembiayaan Modal Kerja yang Solid
Pembiayaan modal kerja terus menunjukkan performa yang kuat, menjadi indikator vital kesehatan industri multifinance. Pertumbuhan piutang yang mencapai Rp51,03 triliun pada Juli 2025 membuktikan bahwa sektor ini mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi.
Agusman menjelaskan bahwa salah satu faktor pendorong utama adalah skema pembiayaan fasilitas modal usaha. Skema ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan dana segar guna mendukung operasional dan ekspansi bisnis mereka, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Fasilitas modal usaha ini, yang tumbuh 16,89 persen yoy, sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis, terutama bagi segmen usaha kecil dan menengah. Ketersediaan pembiayaan yang lebih fleksibel, termasuk opsi tanpa agunan, telah memperluas jangkauan layanan multifinance.
Relaksasi yang diatur dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024 menjadi katalisator penting. Kebijakan ini tidak hanya memudahkan akses pembiayaan tetapi juga memperkuat fondasi perusahaan pembiayaan untuk lebih inovatif dalam produk dan layanan mereka.
Kinerja Positif Sektor PVML dan Profil Risiko Terjaga
Secara keseluruhan, sektor PVML di bawah pengawasan OJK mencatatkan kinerja yang sangat positif. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,79 persen yoy, mencapai Rp502,95 triliun pada Juli 2025, menunjukkan ekspansi yang berkelanjutan.
Meskipun terjadi pertumbuhan, profil risiko industri tetap terjaga dengan baik. Rasio pembiayaan macet bruto (Non-Performing Financing/NPF gross) berada di angka 2,52 persen, sementara NPF net tercatat 0,88 persen. Angka-angka ini menunjukkan efektivitas pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan.
Selain itu, gearing ratio industri berada pada level 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali. Ini mengindikasikan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki solvabilitas yang kuat dan tidak terlalu bergantung pada utang.
Tren positif juga merambah ke segmen lain dalam sektor PVML. Pembiayaan modal ventura tumbuh 1,33 persen yoy menjadi Rp16,40 triliun, sementara industri pinjaman daring (pindar) mencatat outstanding sebesar Rp84,66 triliun, melonjak 22,01 persen yoy dengan tingkat risiko kredit (TWP90) yang terkendali di 2,75 persen.
Produk Buy Now Pay Later (BNPL) juga mengalami peningkatan signifikan, tumbuh 56,74 persen yoy menjadi Rp8,81 triliun, dengan NPF gross sebesar 2,95 persen. Ini menunjukkan adopsi yang cepat oleh masyarakat terhadap metode pembayaran yang fleksibel.
Sumber: AntaraNews