OJK Kantongi Dua Paket Calon Direksi BEI, Siapa Mereka?
Dua paket calon direksi BEI sudah masuk ke OJK, namun nama belum diumumkan. Komposisi masih bisa berubah hingga batas waktu 4 Mei 2026.
Dua paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga kini, nama-nama kandidat masih belum diungkap ke publik.
OJK memilih menahan pengumuman hingga seluruh tahapan administrasi selesai.
“Belum, sampai tanggal 4 Mei nanti, baru kita umumkan. Sudah masuk dua. Belum (belum bisa diumumkan) nanti kami administrasinya harus kita lihat dulu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Penundaan ini bukan tanpa alasan. OJK masih memberikan kesempatan kepada pihak pengusul untuk melengkapi dokumen administrasi, termasuk kemungkinan melakukan perubahan dalam susunan calon yang diajukan.
Dengan kata lain, komposisi dalam paket calon direksi BEI masih belum final dan dapat berubah hingga tenggat waktu pengajuan berakhir.
“Kasian juga kalau nanti ternyata ada kekurangan administrasi, mereka masih mungkin mengubah komposisi. Nanti kalau diumumkan tahu-tahu, termasuk yang harus melengkapi tentu kurang elok,” jelas Hasan.
Proses Pengusulan Calon Direksi
Dalam proses ini, pengusulan calon direksi dilakukan oleh kelompok pemegang saham atau anggota bursa yang memenuhi ambang batas kepemilikan sesuai ketentuan.
Setiap calon juga harus memenuhi syarat administrasi, kompetensi, dan integritas sebelum masuk ke tahap seleksi berikutnya.
Seluruh proses pengajuan ditargetkan rampung paling lambat 4 Mei 2026. Setelah itu, tahapan akan berlanjut ke penilaian oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk OJK untuk menentukan kandidat yang akan diajukan dalam RUPS mendatang.
“Nah, itu siklusnya paling lambat sampai tanggal 4 Mei harus diselesaikan. Setelah itu tentu bergulir di proses berikutnya adalah di Pansel, yang anggotanya adalah internal teman-teman kami di Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, kalau mengusungkan ada persyaratannya. Masing-masing harus memenuhi batas prosentase yang disyaratkan. Ada di OJK, nanti dilihat,” terangnya.