Modus Penipuan Kencan Jaringan Internasional Terungkap, OJK Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal
Selain penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan edukasi. Literasi keuangan kepada masyarakat disebut menjadi kunci agar warga tidak terjebak investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terbongkarnya kasus dugaan sindikat penipuan online scam jaringan internasional berkedok investasi kripto di Solo Baru, Sukoharjo.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, disela acara Jurnalis Update, di Djampi Djawi, Solo, Kamis (12/6). Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mengantisipasi dan mencegah maraknya aktivitas keuangan ilegal.
"OJK bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan koordinasi seluruh Jawa Tengah mengantisipasi dan mencegah agar aktivitas keuangan ilegal bisa lebih berkurang. Itu bagian Satgas Pasti yang dikoordinasikan OJK Jateng," ujar dia.
Mufid menyebut koordinasi lintas sektoral ini untuk memastikan wilayah Jawa Tengah tidak mudah dijadikan basis praktik penipuan online atau investasi ilegal. "Dari segi penegak hukum kami koordinasi agar aktivitas ini tidak gampang ada di wilayah kita. Sehingga kalau ada informasi seperti ini masyarakat cepat informasikan ke penegak hukum," katanya.
Selain penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan edukasi. Literasi keuangan kepada masyarakat disebut menjadi kunci agar warga tidak terjebak investasi bodong.
"Yang paling penting adalah kita memang bersama-sama memberikan literasi masyarakat agar tidak terjebak seperti yang Sukoharjo kemarin," ungkap Mufid.
Sindikat Pig Butchering Raup Rp41,1 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Ditressiber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering di wilayah Solo Raya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 38 orang. Terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Dari jumlah itu, 7 WNA Nepal dan 4 WNA Myanmar diduga menjadi aktor utama sindikat tersebut. Total nilai transaksi yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membangun hubungan asmara dengan korban. Setelah korban percaya, pelaku membujuk untuk berinvestasi pada kripto bodong.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering," kata Himawan, Senin (1/6).
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Jateng. Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Dari pendalaman, petugas menemukan 7 TKP. Terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berada di Kota Solo dan Sukoharjo.