Waspada! Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Keuangan di OJK Malang, Capai 53,08 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 53,08 persen pengaduan kasus keuangan ilegal akibat masyarakat terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, menunjukkan urgensi literasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang melaporkan bahwa lebih dari separuh pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal yang mereka tangani berasal dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Data ini mencerminkan tingginya risiko yang dihadapi masyarakat terhadap praktik keuangan tidak sah.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan bahwa dari total 260 kasus aktivitas keuangan ilegal yang diadukan, 53,08 persen di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal. Periode pengaduan ini tercatat sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih layanan keuangan. OJK Malang terus berupaya meningkatkan pemahaman publik mengenai bahaya pinjol ilegal serta investasi bodong yang merugikan.
Dominasi Pinjol Ilegal dalam Pengaduan OJK Malang
Farid Faletehan menjelaskan bahwa dari 2.067 layanan konsumen yang ditangani OJK Malang dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 260 kasus terkait aktivitas keuangan ilegal. Mayoritas dari kasus tersebut, yaitu 53,08 persen, diakibatkan oleh masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal.
Selain pinjol ilegal, Farid juga merinci jenis layanan konsumen lain yang ditangani. "Selain terkait kasus pinjaman online, dari 2.067 layanan konsumen yang kami tangani sejak 1 Januari-31 Oktober 2025, ada 404 layanan terkait fintech p2p lending, 343 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 31 layanan terkait perusahaan asuransi," ujarnya dalam Journalist Class dan Penerbitan Siaran Pers OJK Malang di Makassar.
Pengaduan konsumen juga bervariasi di berbagai daerah kabupaten/kota. Kota Malang mencatat 19,57 persen terkait penipuan, sementara Kabupaten Malang 18,92 persen permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kota Batu memiliki 15,38 persen pengaduan penipuan, dan Kota Pasuruan 23,33 persen terkait SLIK. Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo didominasi pengajuan restrukturisasi, masing-masing 33,33 persen dan 57,89 persen.
Upaya Nasional Melawan Keuangan Ilegal dan Kerugian Fantastis
Secara nasional, upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus digencarkan oleh OJK bersama Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2025, telah ditemukan dan dihentikan sebanyak 11.166 entitas pinjaman online ilegal dan 1.813 penawaran investasi ilegal.
Data nasional menunjukkan bahwa total 13.230 entitas keuangan ilegal ditemukan dalam periode yang sama, terdiri dari 1.081 pinjol ilegal, 1.813 investasi ilegal, dan 11.166 pinjol ilegal. Pengaduan nasional pada 1 Januari hingga 31 Oktober 2025 menghasilkan penghentian 20.378 entitas keuangan ilegal, dengan 16.343 di antaranya adalah pinjol ilegal dan 4.035 investasi ilegal.
Kerugian finansial akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga Agustus 2025 mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp142,13 triliun. Angka ini menunjukkan dampak serius dari aktivitas keuangan ilegal terhadap perekonomian dan masyarakat.
Pemberantasan Judi Online dan Peningkatan Literasi Keuangan
Selain pinjol dan investasi ilegal, OJK juga aktif dalam pemberantasan judi online. Hingga Oktober 2025, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sedikitnya 29.906 rekening yang terindikasi terkait judi online.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga menunjukkan kinerja signifikan. Dari 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC menerima 323.841 laporan, dengan 530.794 rekening dilaporkan. Sebanyak 100.565 rekening atau 18,95 persen telah berhasil diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, di mana Rp383,6 miliar atau 5,11 persen berhasil diblokir.
Melihat tingginya kasus ini, OJK Malang secara berkelanjutan berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. "Oleh karena itu, OJK Malang secara berkelanjutan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan sebanyak 119 kali sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, dan menjangkau 36.740 peserta," kata Farid, menegaskan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat.
Sumber: AntaraNews