Waspada! Warga Jawa Rentan Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal Menurut Data OJK
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut wilayah Jawa tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengaduan aktivitas keuangan ilegal tertinggi di Indonesia.
"Kami melihat di sini sebaran pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal per wilayah yang paling banyak di pulau Jawa, yang tertinggi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan juga Banten," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Di Jakarta, Kamis (22/1).
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, mayoritas laporan masyarakat sepanjang Januari 2025 hingga 14 Januari 2026 berasal dari Pulau Jawa.
Total pengaduan dari wilayah Jawa mencapai 18.218 laporan, terdiri atas 15.020 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 3.198 pengaduan investasi ilegal. Angka tersebut jauh melampaui wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, maupun Indonesia Timur.
Tingginya aduan dari Jawa mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi digital sekaligus besarnya potensi penyalahgunaan layanan keuangan ilegal.
Jawa Barat hingga DKI Jakarta Paling Banyak Dilaporkan
Secara provinsi, Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi di Pulau Jawa. Satgas PASTI mencatat terdapat 5.010 laporan pinjol ilegal dan 930 laporan investasi ilegal dari provinsi tersebut sepanjang periode pemantauan.
Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta dengan 3.010 aduan pinjol ilegal dan 477 aduan investasi ilegal.
Sementara itu, Jawa Timur mencatat 2.839 pengaduan pinjol ilegal dan 752 pengaduan investasi ilegal, disusul Jawa Tengah dengan total 2.114 laporan pinjol ilegal dan 621 laporan investasi ilegal.
Satgas PASTI Perkuat Penindakan dan Edukasi
Menanggapi tingginya aduan di wilayah Jawa, Satgas PASTI menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari 2025 hingga pertengahan Januari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal.
Selain penindakan, Satgas PASTI juga mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah dengan tingkat pengaduan tinggi. Edukasi dilakukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat maupun investasi dengan imbal hasil tidak wajar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan keuangan.