Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Januari 2026, melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kasus dugaan fraud yang melibatkan perusahaan tersebut. Penggeledahan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian yang dialami para investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya kegiatan upaya paksa tersebut, meskipun ia tidak menjelaskan detail lebih lanjut mengenai proses yang berlangsung. Tim penyidik Bareskrim Polri tiba di lokasi pada sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana.
Penyidikan kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah saksi telah diperiksa dan upaya penyidikan lainnya terus dilakukan oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terlihat memasuki gedung perkantoran PT Dana Syariah Indonesia di Jakarta Selatan. Mereka mengenakan rompi berwarna hitam bertuliskan ‘Bareskrim’ dan membawa beberapa peralatan, termasuk alat pencetak (printer), yang mengindikasikan upaya pengamanan dokumen dan data penting.
Selain tim penyidik, beberapa personel Inafis Bareskrim Polri yang mengenakan rompi berwarna biru tua juga tampak hadir di lokasi, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dan upaya penyidikan lainnya telah dilakukan secara menyeluruh.
Seluruh proses ini merupakan bagian integral dari strategi penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan fraud. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi modus operandi, aliran dana, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan banyak investor ini. Penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 15.41 WIB pada hari tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia ini mencuat setelah Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, melaporkan kerugian yang signifikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026. Ahmad Pitoyo menyampaikan bahwa sebanyak 4.898 lender yang tergabung dalam paguyuban mereka mengalami kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
Total kewajiban investasi dari seluruh lender yang terinformasi dari DSI mencapai Rp1,470 triliun, dengan 14.098 lender. Hampir 95 persen dari jumlah tersebut telah tergabung dalam paguyuban, menunjukkan skala masalah yang besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri. Selain itu, OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI. Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa senilai Rp4 miliar.
Advertisement
- Total kewajiban investasi PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp1,470 triliun dari 14.098 lender.
- Sebanyak 4.898 lender yang tergabung dalam paguyuban melaporkan kerugian sebesar Rp1,4 triliun.
- PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI, dengan sisa dana sebesar Rp4 miliar.
Sumber: AntaraNews