Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT DSI, Kasus Dana Syariah Indonesia Rugikan Rp2,4 Triliun
Bareskrim Polri menahan tersangka MY, mantan Direktur PT DSI, terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema Dana Syariah Indonesia yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Simak detail penahanan dan modus operandi kejahatan ini.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka MY. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Tersangka MY, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham perusahaan tersebut, juga merupakan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (13/2).
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan MY akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
Detail Penahanan Tersangka MY
Penahanan terhadap MY, mantan Direktur PT DSI, dimulai pada Jumat (13/2) dan akan berlangsung selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus Dana Syariah Indonesia.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, juga telah ditahan. Keduanya kini berada di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka tersebut, termasuk MY, disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, serta penipuan melalui media elektronik. Mereka juga dijerat dengan dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta TPPU.
Modus Operandi PT DSI
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Perusahaan ini bertugas menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).
Modus operandi yang digunakan PT DSI sangat merugikan, yaitu memanfaatkan nama borrower existing atau peminjam aktif. Nama-nama peminjam yang masih terikat perjanjian dan aktif melakukan angsuran ini digunakan kembali oleh PT DSI untuk proyek-proyek fiktif.
Penggunaan data peminjam aktif ini dilakukan tanpa sepengetahuan mereka, kemudian ditransmisikan dalam platform digital PT DSI. Hal ini bertujuan untuk menarik minat para lender agar berinvestasi, dengan keyakinan bahwa ada proyek-proyek nyata yang membutuhkan pembiayaan.
Dampak dan Kerugian Kasus Dana Syariah Indonesia
Kasus ini mulai terungkap pada bulan Juni 2025, ketika para lender mencoba melakukan penarikan dana atau withdrawal. Dana yang seharusnya jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sekitar 16 hingga 18 persen, tidak dapat ditarik.
Situasi ini menimbulkan kerugian besar bagi para investor yang telah menanamkan dananya melalui PT DSI. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total kerugian akibat kasus ini mencapai angka fantastis.
Berdasarkan data OJK, total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus penipuan dan TPPU PT DSI ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Angka ini menggambarkan skala kejahatan yang luas dan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap investasi syariah.
Sumber: AntaraNews