Bareskrim Polri berencana memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan.
Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta.
"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada hari Senin," ucap dia, Jumat (6/2).
Pemanggilan ini merupakan bagian lanjutan dari penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli.
Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari DSN MUI, untuk memperkuat pembuktian perkara.
Di saat bersamaan, penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil tindak pidana, mengidentifikasi harta yang diduga disembunyikan, serta mengamankannya guna kepentingan pemulihan kerugian para korban.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelas dia.
Advertisement
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada
Kamis, 5 Februari 2026.
"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (6/2/2026).
Ade Safri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.