Belvin Tannadi Belum Bayar Denda Rp5,35 Miliar ke OJK, Pilih Tempuh Jalur Hukum
Belvin menegaskan keputusannya untuk tidak membayar denda bukan karena menolak kewajiban.
Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi buka suara terkait sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (27/5), Belvin mengaku hingga saat ini belum melakukan pembayaran atas sanksi tersebut karena menilai dasar hukum yang digunakan OJK masih layak diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Belvin menegaskan keputusannya untuk tidak membayar denda bukan karena menolak kewajiban, melainkan karena meyakini terdapat persoalan hukum dalam penetapan sanksi tersebut. Saat ini, proses sengketa administratif terkait perkara tersebut masih berlangsung.
"Saya belum melakukan pembayaran atas sanksi yang dikenakan OJK tersebut. Saya sampaikan dengan jujur alasannya. Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum," ujar Belvin.
Belvin menjelaskan bahwa keberatannya berangkat dari penggunaan dasar hukum yang menurutnya belum berlaku pada saat transaksi yang dipersoalkan terjadi. Ia menyebut seluruh transaksi yang menjadi objek pemeriksaan berlangsung pada periode 2021 hingga Juni 2022.
Sementara itu, menurut Belvin, ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) yang digunakan sebagai dasar pemberian sanksi baru mulai berlaku pada 12 Januari 2023.
Selain itu, Belvin juga menyoroti besaran denda yang dijatuhkan OJK. Ia menilai nominal sanksi sebesar Rp 5,35 miliar melampaui batas maksimal yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2018.
Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, batas maksimum denda ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Karena itu, ia menilai terdapat alasan yang cukup untuk menguji keabsahan sanksi tersebut melalui jalur hukum.
"OJK menjatuhkan denda yang melampaui batas maksimum yang mereka tetapkan sendiri. POJK Nomor 36/POJK.04/2018 menyebutkan batas tertinggi denda adalah Rp 5.000.000.000,00, sementara sanksi yang saya terima Rp 5.350.000.000,00. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum pantas diuji dan diluruskan melalui jalur hukum yang tersedia," jelasnya.
Tempuh Jalur Hukum
Belvin mengungkapkan telah menempuh berbagai mekanisme hukum sejak sanksi dijatuhkan. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengajukan keberatan kepada OJK. Setelah itu, ia melanjutkan proses dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang sedang berlangsung. Belvin mengatakan saat ini dirinya tengah menjalani proses banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Banding administratif tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada 7 Mei 2026.
"Selama proses hukum yang sah ini masih berlangsung, saya berpendapat dan didukung oleh dasar hukum yang kuat, bahwa membayar sanksi yang sedang diuji keabsahannya bukan kewajiban yang dapat dipaksakan. Saya menghormati hukum, dan justru karena itulah saya menggunakan seluruh jalur yang hukum sediakan," ungkap Belvin.
Bantah Abaikan Perintah OJK
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan tidak mematuhi atau mengabaikan perintah tertulis OJK, Belvin membantah tudingan tersebut. Ia menilai seluruh langkah hukum yang telah ditempuh justru menunjukkan kepatuhannya terhadap sistem hukum.
"Saya tidak mengabaikan apapun. Saya justru adalah orang yang paling aktif menempuh setiap jalur hukum yang tersedia sejak sanksi ini dijatuhkan. Mengajukan keberatan, mengajukan gugatan, mengajukan banding kepada Presiden, semua itu adalah tindakan seseorang yang menghormati sistem hukum, bukan mengabaikannya," jelasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut dapat dikaitkan dengan unsur pidana. Belvin berpendapat OJK telah memilih jalur penyelesaian melalui sanksi administratif.
Mengacu pada prinsip una via yang diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Belvin menilai ketika sanksi administratif telah dijatuhkan, maka tidak dimungkinkan lagi penerapan jalur pidana untuk pelanggaran yang sama.
"Saya adalah seorang trader dan edukator pasar modal yang telah berkecimpung di industri ini sejak 2014. Saya mencintai pasar modal Indonesia. Saya tidak pernah berniat melanggar hukum, dan saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya melalui jalur yang hukum sendiri telah sediakan," pungkasnya.