OJK Denda Influencer Rp5,35 Miliar karena Manipulasi Harga Saham
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,3 miliar kepada influencer yang dikenal dengan inisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam perdagangan saham.
"Kasus ini melibatkan seorang influencer dengan inisial BVN, yang menyampaikan informasi yang tidak akurat melalui media sosial," ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers mengenai perkembangan terkini terkait MSCI di Gedung BEI pada Jumat, 20 Februari 2026. Penjatuhan sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal.
OJK telah menetapkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi di media sosial selama periode perdagangan saham antara 2021 hingga 2022.
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa influencer ini terlibat dalam pelanggaran terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dari 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021, serta PT MD Pictures Tbk (FILM) dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
"Influencer bernama BVN tersebut juga melakukan transaksi beli dan jual pada beberapa saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML, dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee. Hal ini mengakibatkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang seharusnya," tambahnya.
OJK melakukan pemeriksaan dengan menganalisis transaksi saham secara mendalam, menelusuri aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, serta mengidentifikasi pola transaksi yang dilakukan.
Pola Transaksi
Hasan mengungkapkan bahwa salah satu pola transaksi yang terkait dengan BVN adalah manipulasi pasar, di mana pelaku pasar melakukan pembelian dan penjualan beberapa saham melalui berbagai rekening efek.
Hal ini berakibat pada pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Akibat dari tindakan tersebut, tercipta gambaran yang tidak akurat mengenai perdagangan saham di Bursa Efek, yang dapat memengaruhi keputusan para pemodal atau investor dalam melakukan transaksi saham tersebut.
Lebih lanjut, BVN juga menyebarkan informasi mengenai satu atau lebih saham melalui media sosial, termasuk rencana pembelian saham atau prediksi pergerakan harga saham tertentu. "Padahal di saat yang sama, Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," ujarnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan dan tindakan yang diambil, yang dapat merugikan investor yang mengikuti rekomendasi tersebut.
Terbukti Melanggar Aturan
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan, OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melanggar Pasal 90 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM yang juga telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. Pelanggaran ini terjadi dalam konteks perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021.
Selain itu, kasus serupa juga ditemukan dalam perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dari tanggal 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
OJK menegaskan, "Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham." Tindakan tersebut berpotensi menciptakan kesan yang menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham-saham yang dimaksud.
Perilaku ini tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga dapat mengganggu integritas pasar secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dan transparansi dalam perdagangan saham tetap terjaga.