OJK Gandeng Bareskrim Geledah Kantor PT MA di Kasus Pasar Modal, Bekukan Aset Saham Rp14,5 Triliun
Petugas OJK yang mengenakan rompi merah-putih nampak meninggalkan gedung dengan membawa sejumlah kotak yang berisi dokumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, petugas OJK yang mengenakan rompi merah-putih nampak meninggalkan gedung dengan membawa sejumlah kotak yang berisi dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
"Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” kata Daniel kepada wartawan di lokasi.
Daniel menyampaikan, kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya, berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Proses Hukum Berjalan
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan dan informasi yang melibatkan pihak sekuritas. Tidak hanya itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Itu dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," ungkapnya.
Daniel menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah membekukan aset saham dengan nilai mencapai belasan triliun rupiah.
Angka itu berasal dari lebih kurang tujuh dua miliar lembar saham dengan harga per lembar pada kisaran Rp7.000.
”Nilainya total semua Rp14,5 triliun, Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7 ribu sekian. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” pungkasnya.