FOTO: OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 96,33 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar Modal
OJK mendorong reformasi transparansi pasar modal sekaligus memperkuat penegakan aturan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penguatan transparansi di pasar modal Indonesia melalui sejumlah langkah reformasi dan penegakan aturan. Upaya ini disampaikan dalam keterangan pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization mensosialisasikan empat proposal reformasi transparansi pasar modal. Reformasi tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen, perluasan kategori klasifikasi investor, implementasi high shareholding concentration, serta peningkatan batas minimum saham publik menjadi 15 persen.
Langkah ini merupakan respons atas sorotan indeks global MSCI terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dalam jumlah besar serta terbatasnya porsi saham yang beredar di publik. Reformasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal domestik di mata investor global.
Di sisi pengawasan, hingga 31 Maret 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pelaku pasar dengan total denda mencapai Rp96,33 miliar. Sebagian dari sanksi tersebut terkait kasus manipulasi pasar yang menjadi perhatian utama regulator.
Nilai denda untuk pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi pasar tercatat sebesar Rp29,3 miliar. Penegakan hukum ini dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.