OJK Ungkap 4 Langkah Reformasi Pasar Modal, Respons Rebalancing MSCI
Hasan Fawzi mengatakan, pengumuman rebalancing MSCI sejatinya menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pasar global, termasuk Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pengumuman hasil indeks review dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dengan menegaskan bahwa regulator bersama self-regulatory organization (SRO) telah menyiapkan serangkaian langkah reformasi untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengumuman rebalancing MSCI sejatinya menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pasar global, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, OJK telah lebih dulu mengantisipasi berbagai catatan investor global melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal sejak Februari 2026.
Hasan menjelaskan, langkah reformasi tersebut disusun sebagai respons atas perhatian investor global dan indeks provider seperti MSCI maupun FTSE Russell terhadap kualitas transparansi pasar modal domestik.
Menurutnya, klaster prioritas dalam delapan rencana aksi reformasi itu memang difokuskan untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham emiten dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
"Nah, saya ingatkan kembali setidaknya ada empat agenda awal sebagai respon cepat kita untuk menghadirkan kecukupan transparansi dari struktur dan catatan kepemilikan saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia yang memang betul-betul dibutuhkan dan diharapkan transparansinyauntuk dapat membuat para indeks provider tadi dengan baik memperhitungkan bagian dari saham-saham tercatat tadi dalam proses perhitungan indeksnya," kata Hasan dalam Konferensi Pers Pengumuman Rebalancing MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5).
Langkah pertama yang dilakukan OJK adalah mendorong peningkatan porsi free float saham emiten melalui perubahan aturan Bursa. Kini, emiten diwajibkan memiliki minimum free float sebesar 15 persen, naik dari sebelumnya 7,5 persen.
OJK juga menyiapkan timeline bertahap agar seluruh perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan minimum free float tersebut dalam beberapa tahun ke depan.
Kedua, OJK telah membuka transparansi kepemilikan saham secara lebih rinci. Jika sebelumnya informasi pemegang saham hanya diwajibkan untuk kepemilikan minimal 5 persen, kini data kepemilikan di atas 1 persen juga sudah dipublikasikan kepada investor.
Langkah Ketiga
Langkah ketiga ialah menghadirkan granularitas data investor yang lebih detail. Dengan kebijakan ini, tipe investor hingga pihak di balik kepemilikan saham dapat terlihat lebih jelas oleh publik dan pelaku pasar.
Langkah Keempat
Sementara langkah keempat dilakukan melalui publikasi high shareholding concentration atau potensi konsentrasi kepemilikan saham yang diterbitkan sejak April 2026.
"Tentu bersamaan dengan itu kalau dicermati OJK bersama SRO juga hadir dalam bentuk penegakan ketentuan dan menindak setiap ketidakpatuhan atau non-compliance dari peraturan dan juga adanya potensi pelanggaran di pasar modal dengan menerbitkan secara intens hasil pengawasan dan pemeriksaan kami dalam bentuk pengenaan sanksi yang dikenakan kepada seluruh pihak yang terlibat atau terkait dengan pelanggaran dimaksud," pungkasnya.