Di Sidang Pengadilan Militer, Terdakwa Ungkap Penyebab Andrie Yunus Disiram Air Keras
Pengakuan itu disampaikan Edi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko, mengaku tersulut emosi setelah melihat aksi aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Pengakuan itu disampaikan Edi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut obrolan di mess prajurit berkembang setelah para terdakwa sama-sama merasa kesal melihat video aksi tersebut.
“Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” kata Serda Edi Sudarko dalam persidangan.
Mengaku Rutin Melihat Video Andrie Yunus
Dalam keterangannya, Edi mengaku mengenal Andrie Yunus melalui media sosial. Ia menyebut kerap melihat video-video Andrie dan menilai aktivis KontraS itu sering bertindak berlebihan.
“Siap, waktu di video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang, di situ arogan Andrie Yunus dan over acting dan mengintrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” ujar Edi.
Edi menegaskan dirinya tidak berada langsung di lokasi saat peristiwa di Hotel Fairmont terjadi. Ia hanya menyaksikan rekaman video yang beredar luas di media sosial.
“Tidak saya melihat di video itu,” katanya.
Kesal karena Dinilai Merendahkan Institusi TNI
Menurut Edi, rasa kesalnya pertama kali ia sampaikan kepada Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pada 9 Maret 2026 setelah salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas. Saat itu, ia mengaku merasa tindakan Andrie Yunus dalam video tersebut tidak menghormati forum tertutup yang dihadiri pejabat TNI dan DPR.
“Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ucap Edi.
Pembicaraan mengenai aksi Andrie kembali berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Dalam pertemuan itu turut hadir Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka.
Edi mengaku sempat menyampaikan keinginannya untuk melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus karena emosi yang ia rasakan saat melihat video tersebut.
“Kemudian kami menyampaikan bahwa saya ingin memukuli Andrie, setelah itu ditanggapi lah sama ketiga terdakwa tersebut,” ujar Edi.