Ternyata Ini Alasan Hakim Sangat Ingin Andrie Yunus Bersaksi di Sidang Penyerangan Air Keras
Hakim ingin ada kesaksian Andrie yang dapat menjadi fakta hukum bila yang bersangkutan bersedia menjadi saksi korban di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Andrie Yunus mengungkap alasan mengapa pihaknya ingin menghadirkan Andrie sebagai saksi dalam kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS tersebut.
Bahkan dirinya menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat jika Andrie tidak mau hadir ke pengadilan atau pun bersaksi melalui video conferene via zoom.
"Minimal kita melihat kondisinya," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).
Mendengar keinginan hakim, pihak oditur mengaku akan melakukan hal yang sama guna menanyakan langsung apakah Andrie bersedia hadir di persidangan. Sebab selama ini, komunikasi dengan Andrie melalui perantara Lembaga Peindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban," ujar oditur.
"Tapi (kalau hanya oditur) ke sana tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak," jawab hakim.
Korban Masih dalam Perlindungan LPSK
"Siap, korban ini masih di dalam perlindungan LPSK, makanya kami hari ini sedang mengirimkan surat terkait dengan rencana kami mengunjungi korban," timpal oditur.
Karenanya, hakim ingin ada kesaksian Andrie yang dapat menjadi fakta hukum bila yang bersangkutan bersedia menjadi saksi korban di persidangan.
"Ya nanti kita alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kita Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum," minta hakim.
"Siap, Yang Mulia," tutup oditur.