Jujur dan Kooperatif, Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhkan Pidana Seringan-ringannya
2. Menyatakan bahwa seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.
Penasihat hukum para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyampaikan tujuh duplik atau tanggapan atas replik oditur militer.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).
Salah satu duplik yang dibacakan salah satu penasihat hukum para terdakwa yakni menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pledoi.
"Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pledoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum dalam sidang.
"Menyatakan bahwa seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti," sambungnya.
Berikut tujuh tanggapan atau duplik atas replik oditur militer:
1. Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa.
2. Menyatakan bahwa seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti, antara lain:
A. Para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan.
B. Para terdakwa mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.
C. Para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukum disiplin militer yang berat selama berdinas.
D. Para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik pada bangsa dan negara.
E. Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
F. Para terdakwa memperoleh penghargaan negara atas kesetiaan dan pengabdiannya.
G. Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer.
H. Para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing.
3. Menetapkan tersebut sebagai alat bukti dalam perkara ini sebagai berikut:
A. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 1, Serda Edi Sudarko.
B. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 2, Lettu Marinir Budi Haryanto Widi Cahyono.
C. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 3, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya.
D. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 4, Lettu Pas Samilaka.
4. Menetapkan bahwa pemidanaan terhadap para terdakwa wajib mempertimbangkan tujuan pemidanaan, individualisasi pidana, keadaan batin pelaku, riwayat hidup, pengabdian kepada negara, serta masa depan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan Pidana Ringan
5. Menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana oditur militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan karena tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
6. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan.
7. Menjatuhkan putusan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial sebagaimana tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional modern.
Atau Diputus Seadil-adilnya
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
"Demikian duplik ini disampaikan, penasihat hukum meyakini bahwa yang mulia Majelis Hakim akan menilai perkara a quo secara objektif, jernih, dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," pungkasnya.