Tanggapi Pledoi TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur: Bangun Argumentasi Seolah Pembuktian Tidak Sah

Dalam tanggapan yang disampaikan Oditur secara bergantian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini sebanyak 12 poin, pada Senin (8/6).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tanggapi Pledoi TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur: Bangun Argumentasi Seolah Pembuktian Tidak Sah
Tanggapi Pledoi TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur: Bangun Argumentasi Seolah Pembuktian Tidak Sah (Merdeka.com)

Oditur Militer II-07 menyampaikan tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa pada Kamis (4/6) lalu dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam tanggapan yang disampaikan Oditur secara bergantian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini sebanyak 12 poin, pada Senin (8/6).

Salah satu poin yang disampaikan yakni, tim penasihat hukum para terdakwa telah sependapat dengan oditur militer terkait keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.

Berikut ini 12 poin tanggapan tersebut:

1. Oditur militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa telah sependapat dengan oditur militer terkait keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.

Hal itu mengingat tim penasihat hukum para terdakwa tidak membantah atau menyangkal keterangan para saksi, ahli, dan para terdakwa yang telah diutarakan oditur dalam tuntutan.

2. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tuntutan oditur militer tidak didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Oditur menyatakan seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh saling dikaitkan satu sama lain, dan telah memenuhi prinsip persesuaian alat bukti yang satu dengan yang lain sebagaimana dianut dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana.

3. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembuktian oditur militer hanya bertumpu pada keterangan tidak langsung.

Sebaliknya, oditur berpendapat penasihat hukum dalam pledoinya berupaya membangun argumentasi seolah pembuktian dalam perkara tersebut menjadi tidak sah hanya karena tidak seluruh saksi melihat secara langsung keseluruhan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

4. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur "setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Oditur berpendapat pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.

5. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur "dengan rencana terlebih dahulu" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Menurut oditur di dalam persidangan telah terungkap adanya serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa komunikasi, pertemuan, pembahasan mengenai korban, pencarian keberadaan korban, pemantauan, pembagian peran, penyediaan sarana yang digunakan dalam pelaksanaan perbuatan, hingga pelaksanaan perbuatan itu sendiri.

6. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa terkait dengan analisa yuridis pembelaan atau pledoi.

Karena setelah mencermati secara saksama seluruh uraian pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa, Oditur Militer berpendapat seluruh argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tersebut pada hakikatnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

7. Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti karena para terdakwa tidak pernah menghendaki timbulnya akibat sebagaimana yang dialami korban.

Oditur berpendapat dalil yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar menurut hukum dan bertentangan secara nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap secara jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah perbuatan spontan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipikirkan, dibicarakan, disepakati, dan dipersiapkan, dan kemudian dilaksanakan secara sadar.

8. Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan akibat yang ditimbulkan bukan merupakan luka berat.

Oditur Militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa berupaya memperkecil akibat yang dialami korban dengan alasan korban masih memiliki peluang kesembuhan.

Oditur Militer berpendapat argumentasi tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan fakta medis yang terungkap di persidangan.

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan tidak terbantahkan, bahwa korban mengalami trauma kimia asam yang sangat serius akibat cairan yang disiramkan oleh para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSCM Cipto Mangunkusumo.

9. Tim penasihat hukum para terdakwa dalam pembelaannya hanya merupakan keluhan-keluhan curahan perasaan hati (curhat) dari saudara penasihat hukum belaka supaya mendapat belas kasihan dan simpati dari majelis hakim agar dapat mempengaruhi putusannya, bergeser dari tujuan hukum yang sebenarnya.

Akan tetapi fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan telah menjawab serta membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan lebih subsider pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 KUHP jo pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tak terbantahkan.

10. Tim penasihat hukum para terdakwa berupaya membangun keraguan terhadap pembuktian unsur-unsur tindak pidana dengan cara memisahkan setiap fakta secara parsial dan berdiri sendiri.

Padahal hukum pembuktian pidana menghendaki penilaian secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang saling berkaitan satu sama lain.

Hal Biasa

11. Apa yang diuraikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya terutama dalam kaitannya dengan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, merupakan hal biasa.

Menurut oditur, jika ditinjau dari segi kepentingan penasihat hukum yang harus melakukan pembelaan sedemikian rupa kepada diri terdakwa.

Namun demikian, pembelaan tersebut harus didukung dan ditopang dengan argumen serta dalil-dalil yang bisa diterima oleh logika hukum.

Sedangkan menurut oditur, apa yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak mendasar, sehingga patut ditolak serta tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

12. Pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam proses peradilan pidana sangatlah menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam persidangan.

Oditur Militer berpendapat tuntutan yang telah disampaikan Oditur Militer di depan persidangan sudah sesuai dan setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh diri para terdakwa.

Dalam kesimpulannya, oditur militer berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didukung keterangan para saksi, keterangan para ahli, alat bukti surat, barang bukti serta keterangan para terdakwa sendiri, tetap berdiri kokoh dan tidak berhasil dibantah maupun digugurkan oleh pledoi tim penasihat hukum dan atau para terdakwa.

Sehingga, oditur militer tetap berpegang teguh pada seluruh ini dan kesimpulan pada surat tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

"Oleh karena itu, oditur militer tetap berpegang teguh pada seluruh isi dan kesimpulan surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026," kata oditur Kapten Laut (H) Donny Agus P dalam sidang.

"Serta memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dimohonkan dalam tuntutan tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi