Kekerasan terhadap anak kembali dilaporkan terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang wanita berinisial DM yang berumur 19 tahun diduga telah melakukan penganiayaan secara berulang terhadap anak tirinya yang baru berusia empat tahun, sehingga mengakibatkan korban menderita luka di berbagai bagian tubuhnya.
Anak yang menjadi korban, yang dikenal dengan inisial QSH, saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, yang terletak di Jakarta Utara. Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan kekerasan yang dialami oleh QSH.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan DM sebagai tersangka dalam kasus ini. Perempuan tersebut merupakan ibu tiri dari QSH, dan tindakan yang dilakukannya sangat disayangkan serta mengejutkan banyak pihak.
Advertisement
Kronologi Penganiayaan
Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa korban sedang dirawat di rumah sakit akibat sejumlah luka yang diduga disebabkan oleh kekerasan. Anggota dari Polsek Tarumajaya segera mengunjungi RSUD Koja untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya luka lebam di berbagai bagian tubuh korban, termasuk punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, terdapat juga luka lecet serta luka bakar di area bokong korban. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak," ungkap Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ikhlas menambahkan bahwa penganiayaan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak bulan Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti dipukul dengan gayung, dicubit, serta dilukai dengan menggunakan sikat gigi.
Advertisement
Pengakuan Pelaku
Sebelumnya, DM pernah menginformasikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan oleh kejadian terpeleset di kamar mandi. Namun, setelah pemeriksaan, dokter menemukan bahwa luka tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan, sehingga kasus ini dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.
"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ungkapnya. Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang berusia satu tahun, sementara ayah kandungnya bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan awal, ia belum menyadari adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti yang terdiri dari satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," jelasnya. DM dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. "Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tegasnya.